UU PERS NOMOR 40 TAHUN 1999
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
1. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud
kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28 Undang-undang Dasar
1945 harus dijamin;
2. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai
dengan hati nurani dan hak
memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang
sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,
memajukan kesejateraan umum,
dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
3. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa,
penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi,
hak, kewajiban, dan
peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum,
serta bebas dari
campur tangan dan paksaan dari manapun;
4. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
5. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967 dan
diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak
sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal
28 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa
yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara,
gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya
dengan menggunakan media
cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik,
dan kantor berita, serta
perusahaan media lainnya yang secara khusus
menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media
cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam
memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan
kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh
perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh
perusahaan asing.
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau
seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan
teguran atau peringatan yang
bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban
melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan
jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian
penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk
menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang
harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk
memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi
atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang
dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi
atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak
benar yang telah diberitakan oleh
pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi
kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat
yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional
dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai
hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan
opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta
asas praduga tak
bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat
kebhinekaan;
3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
tepat, akurat dan benar;
4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan
hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak
mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum
Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan
karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih
serta bentuk
kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan
melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk
penerbitan pers ditambah nama
dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
1. a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan
atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan
rasa kesusilaan
masyarakat;
2. b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri,
setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak
lain;
2. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
3. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik
Jurnalistik;
4. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
5. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan
pemerintah;
6. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan;
7. mendata perusahaan pers;
3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
1. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
2. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi
perusahaan pers;
3. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau
komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan
organisasi perusahaan pers;
4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh
anggota.
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan
sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
1. organisasi pers;
2. perusahaan pers;
3. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan
pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan
kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa
:
1. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran
hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
2. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam
rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan
ketentuan Pasal 4 ayat (2)
dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (Lima ratus
juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2)
dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan
perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang
ada tetap berlaku atau tetap
menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya
undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini
dalam waktu selambatlambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang
ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966
Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan
Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan
mengenai
buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah,
dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
EDY SUDIBYO
.png)
Tidak ada komentar