Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Sabu-sabu 74,16 gram, obat Carnophen (Zenith) 33.608 butir, Obat Dextrometophan 4.238 butir dan obat berlogo Y warna putih 1.042 butir.
Selain itu juga dimusnahkan puluhan handphone dan sajam yang merupakan alat kejahatan lainnya.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti ini perwakilan dari Pengadilan Negeri Kotabaru, BNNK, Polres Kotabaru, Posbakum dan undangan lainnya.
Acara pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kotabaru, Syaiful Bahri, SH,MH dan jajaran Kejaksaan Negeri Kotabaru. (HK001)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar