Antisipasi Pelanggaran Pemilu Di Bulan Ramadhan Gakkumdu Gelar Diskusi
Habar Kotabaru.com Habar Kotabaru.com , Kotabaru : Sentra Gakkumdu Kabupaten Kotabaru yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan pembahasan dalam rangka indentifikasi dan pelanggaran tindak pidana Pemilu khususnya di bulan suci Ramadhan oleh Peserta Pemilu 2024.
Pasca terbitnya Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 14 Desember 2022. Saat ini merupakan masa sosialisasi hanya bagi Partai Politik Peserta Pemilu 2024, belum ada peserta Pemilu dari Calon Legislatif maupun Capres - Cawapres.
Bulan suci Ramadhan ini seyogyanya Peserta Pemilu tidak mencampuradukkan kebaikan antar kebaikan dengan kampanye terselubung, seperti bersedekah dan memberikan bantuan dengan tujuan partainya dipilih pada Pemilu nanti.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Kotabaru melalui Bawaslu Kabupaten Kotabaru akan melayangkan surat kepada dewan mesjid setempat agar mesjid tidak menjadi tempat kampanye peserta Pemilu dan kepada Partai Politik agar tidak memanfaatkan momentum Ramadhan 1444 Hijriah dengan menyelenggarakan sejumlah kegiatan untuk berkampanye, hal ini sebagai upaya pencegahan potensi peserta oleh Peserta Pemilu 2024.
Hadir dalam kegiatan diskusi ini Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Mohammad Erfan, Komisioner Bawaslu Kotabaru, Aipda Candra Wahyudi dari Polres Kotabaru dan Muhammad Fikri Nuriana dari Kejaksaan Negeri Kotabaru. (rel/HK001)

Tidak ada komentar