Noor Ipansyah Setuju Pendapat Mahfud MD Terkait Putusan PN Jakarta Pusat

Habar Kotabaru.com , Kotabaru : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu sampai tahun 2025 sebagaimana putusan No. 757/ Pdt.G/ 2022. Jkt.Pusat. mendapat berbagai macam respon disemua kalangan. Para Pakar Hukum di Indonesia dan juga para mantan Hakim Konstitusi hampir memberikan respon dan tanggapan yang serupa. Mereka semua memberikan tanggapan bahwa Hakim yang menilai masalah ini telah nyata-nyata keliru dalam menerapkan hukum dalam memberikan keputusan tersebut. 

Noor Ipansyah,SH,MH, salah satu advokad yang sudah lama berkecimpung di bidang hukum di kabupaten Kotabaru turut memberikan komentarnya terkait hal itu. Menurut beliau tidaklah berbeda pandangan beliau dengan pandangan para pakar hukum di negara ini.

Seperti pandangan Pak Mahfud MD dan Pak Jimly Asshiddiqie yang menyatakan putusan tersebut sangat keliru karena bukan kompetensinya Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan masalah yang menyangkut Pemilihan Umum dan lagipula mengenai Pemilu ini sudah diatur dalam konstitusi dasar negara. Jadi bukan ranahnya pengadilan negeri. Asas hukum ini asas yang sangat dasar artinya mahasiswa hukum tingkat dasar saja pasti mengerti perihal kompetensi ini.

Noor Ipansyah,SH,MH juga setuju dengan keinginan para Pakar tersebut bahwa Hakim yang memeriksa perkara tersebut harus diperiksa secara intensif mengapa bisa memberikan putusan yang bersifat keliru mendasar tersebut.

Pemilu ditunda atau tidak secara hukum yang memiliki kewenangan menilainya hanya lembaga negara yang bernama Mahkamah Konstitusi dengan alasan-alasan yang juga telah ditetapkan melalui undang-undang yaitu adanya kondisi darurat atau keadaan memaksa yang pelaksanaan pemilu harus ditunda. Itupun proses tahapannya tidak mudah. Semuanya sudah diatur dalam konstitusi negara. (rel/HK001)

Noor Ipansyah Setuju Pendapat Mahfud MD Terkait Putusan PN Jakarta Pusat Noor Ipansyah Setuju Pendapat Mahfud MD Terkait Putusan PN Jakarta Pusat Reviewed by Habar Kotabaru on Jumat, Maret 03, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list