7 Hari Sebelum Idul Fitri 1444 H, THR Wajib Dibayar Pengusaha Di Kotabaru Kepada Pekerja/Buruh

    Foto ilustrasi

Habar Kotabaru , Kotabaru - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang sangat dinanti para pekerja/buruh perusahaan di Indonesia. Kerena dengan adanya tunjangan keagamaan dimaksud pekerja/buruh sangat terbantu untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka,  khususunya dalam mempersiapkan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Mengacu pada peraturan pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, Gubernur Kalimantan Selatan mengeluarkan surat edaran nomor 565/1002/HI-NKT/III/2023 tanggal 30 Maret 2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, termuat beberapa ketentuan, antara lain : 

1. THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

2. THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

3. Besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

4. Besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional.

5. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut :
     a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
     b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

6. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

7. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud nomor 3 dan 4 diatas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

8. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja Dan Pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

9. THR keagamaan wajib dibayarkan 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan langkah-langkah antara lain mendorong agar perusahaan membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan dan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 yang terintegrasi dengan website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Surat edaran yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota se Kalimantan Selatan ini juga ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di 13 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Ketua DPD. APINDO Provinsi Kalimantan Selatan dan Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh Provinsi Kalimantan Selatan.(HK002)


7 Hari Sebelum Idul Fitri 1444 H, THR Wajib Dibayar Pengusaha Di Kotabaru Kepada Pekerja/Buruh 7 Hari Sebelum Idul Fitri 1444 H, THR Wajib Dibayar Pengusaha Di Kotabaru Kepada Pekerja/Buruh Reviewed by Habar Kotabaru on Selasa, April 04, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list