Kepala Dinsos Kotabaru : Kepala Desa Bisa Update Data Penerima Bantuan Sosial
"Dengan telah memilikinya user nanti, Bapak Kepala Desa bisa mengupdate data itu sendiri mana yang layak menerima bantuan yang sudah masuk data, serta yang tidak layak masuk data, " Ungkap Kadinsos.
Dijelaskan Nurviza kembali, dengan adanya aplikasi ini maka data yang masuk benar benar tepat sasaran sehingga tidak ada lagi warga yang tidak menerima bantuan dari pemerintah.
Seperti diketahui, bahwa DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Selain ituDTKS juga dijadikan sebagai acuan dalam pemberian berbagai bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu.(ril/HK002)
Kepala Dinsos Kotabaru : Kepala Desa Bisa Update Data Penerima Bantuan Sosial
Reviewed by Habar Kotabaru
on
Senin, April 03, 2023
Rating:

Tidak ada komentar