Lelaki Lansai Rudapaksa Remaja di Megasari Kotabaru



Habar Kotabaru  - Tua-tua keladi, makin tua makin jadi.

Nampaknya ungkapan diatas pantas disematkan untuk Masran (74 Tahun)  warga Jln. SDN Megasari RT. 001 RW. 001 Desa Megasari Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan atas tindakannya yang diduga melakukan rudapaksa terhadap EP (11 tahun).

Lelaki yang sudah uzur namun masih suka daun muda ini terakhir kali melakukan aksinya di kediamannya tanggal 12 Maret 2023 sekitar Jam 22.00 hingga akhirnya diciduk.

Sebelumnya didapat informasi dari sumber resmi Polres Kotabaru, kejadian berawal saat korban EP sudah empat hari tidak pulang ke rumah orang tuanya di Jl. Irigasi RT. 002 RW. 001 Desa Megasari Kecamata Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Selanjutnya pada hari minggu tanggal 14 Mei 2023 Sekitar jam 20.00 Wita, Ibu Korban, Rokayah (43 Tahun) melapor ke aparat Desa Megasari, Ruslan dan Sugiono, selanjutnya mereka menghubungi anggota Polsek Pulau Laut Utara untuk bersama sama mencari korban.

Anggota polsek Pulau Utara bersama aparat Desa Megasari langsung melakukan pencarian ke rumah Masran.

Alhalis, tidak butuh waktu lama, dengan kepiawaian introgasi anggota Polsek Pulau Laut Utara akhirnya pelaku Masran pun mangakui perbuatannya.

Lelaki Lansia ini terakhir kali melakukan persetubuhan terhadap korban EP pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2023 sekira Jam 22.00 dan dua hari kemudian, tepatnya hari minggu tanggal 14 Mei 2023, jam 16.00 Wita palaku Masran mengantar Korban EP ke Desa Gunung Sari, di Rumah Jan, selanjutnya anggota Polsek pulau laut utara menjemput korban EP di Desa Gunungsari.

Sementara ini pelaku dan barang bukti antara lain satu lembar selimut warna kombinasi, satu lembar baju kaos warna hijau, satu lembar celana pendek warna hitam kombinasi orange, satu lembar celana dalam warna hitam, satu lembar baju lengan panjang warna hijau dan satu lembar Celana pendek warna kuning milik korban diamankan di Polsek Pulau Laut Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya tersebut Masran dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(ril/HK002)


Lelaki Lansai Rudapaksa Remaja di Megasari Kotabaru Lelaki Lansai Rudapaksa Remaja di Megasari Kotabaru Reviewed by Habar Kotabaru on Senin, Mei 15, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list