Mencuri Dan Membunuh, Saat Mabuk Tuak, AP Warga Kotabaru Diamankan Polisi.

   foto ilustrasi

Habar Kotabaru  - Residivis kasus pencurian AP yang baru saja bebas dari Lapas Kotabaru, pada tanggal 25 April 2023 lalu, akhirnya ditangkap kembali oleh anggota Polres Kotabaru atas dugaan pencurian dan pembunuhan terhadap seorang perempuan MW(53), pada
Senin (01/05/23) sekira jam 19.00 Wita di Jl. Perumnas Hilir Muara Gang. Malioboro Rt/Rw. 009/004 Desa Hilir muara Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.

Dugaan pencurian disertai pembunuhan yang dilakukan AP (22 tahun) warga Tanjung Lalak Utara Rt.01 Rw.02 Desa Tanjung Lalak Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru dilakukannya saat dirinya dalam pengaruh minuman keras.

Usai pesta minuman keras (miras) jenis tuak yang dilakukan oleh AP bersama teman-temannya, pada Senin (01/05/23) sekira jam 02.00 Wita di area SDN 2 Hilir Muara yang jaraknya tidak jauh dari dari rumah korban, AP pulang menuju rumah neneknya untuk melepas bajunya.

Pada saat melewati rumah korban MW (53 tahun) warga Jl. Perumnas Hilir Muara Gang. Malioboro Rt/Rw. 009/004 Desa Hilir muara Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru timbul niat AP untuk melakukan 

pencurian di rumah MW guna mencari ongkos pulang ke kampung halamannya di Desa Tanjung Lalak Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.

Tanpa mengenakan banju dan sandal pelaku AP masuk ke rumah korban MW dengan cara memanjat pintu samping rumah korban yang ada selanya.

Setelah masuk, AP menuju bagian dapur, dengan mengendap-endap karena situasi gelap, kakinya tidak sengaja menyenggol tumpukan piring, sehingga menimbulkan suara, namun hal itu tidak membuat penghuni rumah bangun.

Kemudian AP meneruskan menelusuri ruangan rumah dan masuk ke kamar pertama milik saksi PA untuk mencari barang berharga.

Setelah membongkar lemari dan laci di kamar tersebut, AP masih belum menemukan barang berharga.

AP melanjutkan penelusurannya ke kamar kedua milik korban MW, namun karena kamar terkunci AP kembali kedapur untuk mengambil alat untuk mencongkel pintu, didapur AP melihat sendok dan pisau, lantas ia mengambil sendok.

Setelah berusaha keras, hingga sendok itu patah, akhirnya pintu kamar bisa di buka, lalu AP masuk dan mencari barang berharga di dalam lemari korban MW.

Tanpa diketahui AP ternyata korban MW ada didalam kamar tersebut sedang tidur.

Sementara korban asik memeriksa dan membuka buka pintu lemari, korban MW terbangun dan langsung berucap "Siapa itu, maling-maling" katanya dengan suara keras

AP panik, ingat ada pisau dapur ia mengambilnya, bergegas ke kamar MW dan menusuknya serta mencekiknya.

Korban MW sempat melakukan perlawanan, namun AP terus menusuknya mengenakan pisau dapur secara membabi buta, hingga akhirnya korban MW tidak berdaya.

Selanjutnya AP lanjut mencari barang berharga di area dalam rumah sampai terdengar suara toa dari 

mesjid sekitar, bahwa hari sudah menjelang sholat subuh,  AP bergegas kabur melalui pintu samping, menuju rumah neneknya untuk membersihkan diri.

Setelah membersihkan diri Pelaku sempat tidur dan sekira jam 07.00 Wita AP bekerja seperti biasa.

Usai bekerja mengangkat minyak solar ke kapal, sekira jam 08.00 wita AP menuju ke terminal taman kota untuk mencari taksi ke Desa Tanjung Lalak untuk pulang ke kampung halamannya guna bersembunyi.

Setelah 12 hari bersembunyi akhirnya AP diringkus Unit Buser Polres Kotabaru pada Sabtu (13/05/23), meski diawali drama perlawanan oleh AP kepada Polisi.

Berdasar presa release dari Polres Kotabaru selasa (23/05/23), Atas tindakannya tersebut AP dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan”.(ril/HK002)

Mencuri Dan Membunuh, Saat Mabuk Tuak, AP Warga Kotabaru Diamankan Polisi. Mencuri Dan Membunuh, Saat Mabuk Tuak, AP Warga Kotabaru Diamankan Polisi. Reviewed by Habar Kotabaru on Selasa, Mei 23, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list