Sabu Dari Lapas Kelas II Kotabaru, Seret Empat Orang Jadi Terduga Kasus Narkoba


Habar Kotabaru  - Polres Kotabaru melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu Pada Hari Sabtu (03/6/23).

Kapolres Kotabaru AKBP DR. Tri Suhartanto, S H.,M.H., M.Si menyampaikan pada press release, Rabu (7/6/23) di Mapolres Kotabaru menyampaikan bahwa proses pengungkapan ini berawal pada jam 00.30 wita, saat anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru mengamankan SRR (22 tahun) di Siring Laut dengan barang bukti 1 (satu) buah handphone yang terdapat gambar lokasi titik ranjauan sabu serta mengakui jika di rumahnya ada menyimpan sabu.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru bergegas melakukan penggeledahan di rumah SRR, namun petugas tidak menemukan sabu dimaksud, karena sabu tersebut sudah dipindahkan oleh istri SRR yang bernama yang berinisial NL (19 tahun) kepada SA (22 tahun) sebelum petugas tiba.

Berbekal informasi dari NL anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru terus melakukan penelusuran, dan akhirnya menangkap SA di rumahnya, di Jalan Wiramartas Gg.28 Juni Rt.08 Rw.02 Desa Rampa Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, dengan barang bukti sebanyak 48 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,06 (sebelas koma nol enam) gram yang saat itu disimpan di dalam pakaiannya.

Selanjutnya, petugas terus melakukan pengembangan dari keterangan SRR, dan didapat informasi bahwa sabu tersebut didapat dari seorang perempuan yang bernama GA (22 tahun) warga Jl. Haji Agus Salim Gg.Fajar I Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Tim Sat. Resnarkoba Polres Kotabaru kemudian melakukan penangkapan terhadap GA, dan mengamankan barang bukti sebanyak 67 (enam puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,86 (empat belas koma delapan enam) gram , 1 (satu) buah timbangan digital dan 1bungkusan plastik klip kosong.

Upaya pengembangan atas keterangan para terduga pelaku peredaran barang haram jenis sabu ini terus dilakukan Tim Sat. Resnarkoba Polres Kotabaru dan akhirnya didapat informasi dari terduga GA bahwa sabu tersebut adalah milik seorang narapidana di Lapas Kelas II A Kotabaru berinisial MRS.

Adapun peran dari masing-masing terduga pelaku ini adalah sebagai berikut SRR sebagai kurir, GA sebagai gudang penyimpanan sabu, NL orang yang menyembunyikan sabu di tempat SA dan yang tearkhir SA sebagai orang yang membawa dan menyimpan sabu sebelum akhirnya di temukan oleh tim Sat. Resnarkoba Polres Kotabaru

Selanjutnya para terduga pelaku dan barang bukti sebanyak 117 (seratus tujuh belas) paket sabu dengan berat kotor 24,45 (dua empat koma empat lima) gram di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.(ril/HK002)

Sabu Dari Lapas Kelas II Kotabaru, Seret Empat Orang Jadi Terduga Kasus Narkoba Sabu Dari Lapas Kelas II Kotabaru, Seret Empat Orang Jadi Terduga Kasus Narkoba Reviewed by Habar Kotabaru on Selasa, Juni 06, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list