Warga Desa Mekarpura Ditangkap Polisi, Gegara Miliki Sabu Seberat 0,35 gram
Habar Kotabaru - Warga Desa Mekarpura Mekarpura Rt. 4 Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru ARS alias D (24 tahun) harus berurusan dengan polisi gegara menguasai narkotika tanpa hak sebanyak satu paket sabu dengan berat kotor 0,35 gram (berat bersih 0.10 gram).
Pengungkapqn ini bermula, pada hari Sabtu (5/8/23) sekira jam 20.00 Wita, berdasarkan informasi masyarakat bahwa terduga D sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Mekarpura.
Berbekal infomasi awal tersebut kemudian petugas Polsek Pulau Laut Tengah bersama dengan petugas Satresnarkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan secara intensif.
Saat petugas melihat D sedang berada dipinggir Jalan Raya Tanjung Serdang Desa Mekarpura, sedang menyepak sesuatu dengan kakinya, setelah itu D pergi dari tempat tersebut.
Melihat gelagat mencurigakan tersebut, petugas lantas membuntuti D, hingga D kembali lagi ke TKP tersebut. Saat itulah petugas mengamankan D dan memeriksa keadaan sekitar.
Tak jauh dari tempat D berdiri, sekitar 3 meter polisi menemukan satu bungkus rokok, setelah diperiksa didalam rokok tersebut ditemukan satu paket sabu yang diakui oleh D adalah miliknya.
Atas dugaan kepemilikan narkotika tersebut D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya D dan barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.(ril/HK002)
Warga Desa Mekarpura Ditangkap Polisi, Gegara Miliki Sabu Seberat 0,35 gram
Reviewed by Habar Kotabaru
on
Minggu, Agustus 06, 2023
Rating:

Tidak ada komentar