Menanti UMK Kotabaru Tahun 2024, Berapa Kenaikannya?

     Foto : ilustrasi

Habar Kotabaru  - Puluhan perwakilan buruh Sawit Kotabaru yang tergabung dalam Aliansi Serbusaka "menggeruduk" kantor Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kebupaten Kotabaru, Rabu (22/11/2023).

Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh ini hadir untuk mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru Tahun 2024 yang saat itu masih dalam proses pembahasan secara mendalam di Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Kabupaten.

Terkait penetapan UMK Kotabaru Tahun 2024, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, Sugian Noor SH, M.Si., M.Hum dalam keterangannya mengatakan bahwa kenaikan UMK ini tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak.

"Kenaikan UMK Tahun 2024 nanti tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak, namun demikian, kami otimis UMK Kotabaru masih lebih tinggi dari UMP Kalsel" Ujar Sugian.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023 (perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021) tentang pengupahan, Pasal 34 ayat 1 sampai lima, menjelaskan :
(1). Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum.
(2). Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(3). Dalam hal nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten/kota, penghitungan nilai penyesuaian upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26A ayat (l).
(4). Penghitungan penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
(5). Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

Karena itu, jika Dewan Pengupahan menetapkan diluar dari aturan PP ini untuk direkomendasikan Bupati ke Gubernur maka UMK 2024 kemungkinan akan kembali ke angka UMK 2023 sekarang atau Gubernur menghitung ulang dan menetapkan angka UMK sesuai dengan PP 51.

Berkaca dari Tahun 2022, kenaikan UMK Kotabaru sebesar 8,02% dibawah kenaikan UMP Kalimantan Selatan sebesar 8.37% , akankah kenaikan UMK Kotabaru melebihi 4.22%, sebagaimana kenaikan UMP Kalsel yang diumumkan tanggal 21 November 2023 lalu, sementara buruh menuntut kenaikan sebesar 15% untuk UMK Kotabaru Tahun 2024.


Penulis : Ronal S
Pemerhati Ketenagakerjaan

Menanti UMK Kotabaru Tahun 2024, Berapa Kenaikannya? Menanti UMK Kotabaru Tahun 2024, Berapa Kenaikannya? Reviewed by Habar Kotabaru on Sabtu, November 25, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list