Ombudsman RI Kalsel Tetapkan 10 Desa Anti Maladministrasi di Kotabaru

Habar Kotabaru  - Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan menetapkan 10 desa di Kabupaten Kotabaru sebagai desa anti maladministrasi setelah dilakukan kajian dan penilaian terhadap 198 desa yang ada di Kotabaru, bertempat di Desa Berangas, Senin (27/11/2023).

Sepuluh desa yang ditetapkan sebagai desa anti maladministrasi adalah, Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Desa Tirawan Kecamatan Pulaulaut Sigam, Desa Berangas Kecamatan Pulau Laut Timur, Desa Sukamaju Kecamatan Kelumpang Selatan, Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan. 

Selanjutnya Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian, Desa Rantau Jaya Kecamatan Sungai Durian, Desa Kanibungan Kecamatan Sebuku, Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah. 

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dalam penjelasannya menyampaikan " nantinya kepada kecamatan lain bisa mencontoh kepada desa yang sudah ditetapkan sebagai desa maladministrasi" tuturnya

Ini semua lanjut bupati, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efesien, dan transparan. 

"Pemkab Kotabaru mengucapkan terimakasih atas terciptanya desa maladministrasi ini dengan harapan jangan ganya disini namun terus berlanjut untuk pemenuhan pelayanan terhadap masyarakat desa" harap Bupati Kotabaru

Karakter masyarakat berbeda beda ada yang ramah, lembut, kasar dan lainnya jadi diharapkan aparat yang sudah ditunjuk bisa mengatasi hal tersebut. 

"Kita berharap semua desa yang sudah diterapkan sebagai desa anti maladministrasi akan terus berjembang dan jangan hanya sampai disini saja" Ujar Bupati Kotabaru.(ril/HK002)

Ombudsman RI Kalsel Tetapkan 10 Desa Anti Maladministrasi di Kotabaru Ombudsman RI Kalsel Tetapkan 10 Desa Anti Maladministrasi di Kotabaru Reviewed by Habar Kotabaru on Senin, November 27, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list