Pelaku Pemerkosa & Pembunuhan Diberi Hadiah Timah Panas



Habar Kotabaru - AK (23) pekerja buruh borongan di PT. Tunas Hutan Meranti Gunung Batu Tunau Estate RT. 05 Desa Batu Tunas Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru terpaksa harus diberi tindakan tegas dan terukur oleh aparat kepolisian karena melawan saat mau diamankan. 

Pelaku SK melakukan tindak pidana kriminal pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Aluh (32) warga Desa Semisir Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru, yang kesehariannya berjualan diwarung miliknya dilokasi Camp PT. Tunas Hutan Mandiri.

Tonton videonya



Kejadian berawal dari rasa dendam pelaku terhadap korban karena masalah sepele. Pelaku pernah meminjam handphone korban untuk menelpon teman tersangka. Ternyata pelaku menelpon teman korban dan meminjam sejumlah uang kepada teman tersangka. Korban yang tak terima handphonenya digunakan untuk meminjam uang kepada temannya marah kepada pelaku karena malu dikira korban yang meminjam uang.

Sebelum kejadian pelaku SK sempat minum minuman keras bersama temannya. Dalam keadaan mabuk pelaku SK kembali ke messnya namun tidak bisa tidur. Kemudian timbul pikiran tersangka untuk membalas sakit hatinya kepada korban Aluh.



Pada hari Jum'at (03/11/23) sekira jam 03.00 dini hari, pelaku SK membawa sebilah pisau yang diambil dari dapur mess yang ditempatinya dan mendatangi warung milik korban Aluh. Pelaku SK masuk kewarung dengan cara paksa membuka pintu warung yang terkunci.

Korban yang saat itu sedang tertidur dikamarnya dengan hanya mengenakan sarung membuat syahwat pelaku SK timbul untuk menyetubuhi korban Aluh.

Tersangka memotong baju yang berada ditumpukan baju milik korban untuk digunakan sebagai tali mengikat kedua tangan korban. 



Kemudian pelaku SK langsung menduduki tubuh korban yang sedang tidur dan memperkosa korban. Korban berontak namun dalam keadaan lemas. Pelaku SK panik ketika korban Aluh berteriak minta tolong langsung menutup mulut korban dengan sarung. Kemudian melilitkan sarung keleher korban dan menguncinya dengan tongkat rotan hingga korban meninggal. Melihat korban Aluh sudah tidak bernafas lagi pelaku SK bergegas kebawah kolong warung untuk bersembunyi.



Mandor dan pekerja lain yang mendengar teriakan korban langsung menuju warung korban dan mendapati korban sudah tidak bernyawa lagi.

Sekitar pukul 06.00 pagi setelah warga meninggalkan warung untuk melaporkan kejadian ke pihak kepolisian, pelaku melihat kesempatan masuk kembali ke warung korban dan mengambil sarung pelaku yang tertinggal serta mengambil 2 (dua) unit handphone dan uang milik korban, kemudian bersembunyi lagi dikolong warung korban.

Saat aparat kepolisian sudah berdatangan kelokasi kejadian untuk mengevakuasi korban, pelaku yang saat itu masih dikolong warung berusaha melarikan diri kearah belakang warung. 



Usaha melarikan diri pelaku diketahui karyawan dan pekerja serta aparat kepolisian. Saat dilakukan penangkapan pelaku SK mencoba melawan aparat kepolisian sehingga aparat kepolisian yang terdiri dari jajaran Polsek Pulau Laut Timur dan Polsek Pulau Laut Tengah serta Macan Bamega Sat Reskrim Polres Kotabaru harus memberikan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku tesungkur dan diamankan ke Polres Kotabaru.

Pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP Subsidair pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Hal ini disampaikan Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto, yang didampingi Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar, dan jajaran saat Konferensi Pers di Gedung Utama Mapolres Kotabaru, Senin (Senin (06/11/23).



Selain ungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Tunau, Polres Kotabaru juga menyampaikan ungkap kasus pemerkosaan di Pantai Aluh Bulan KM 16 RT 04 Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur dengan korban MY (22) dengan pelaku AR , AS dan D (masih DPO), serta ungka kasus narkoba dengan pelaku Suhendro alias Erik dan Rahmad Yudanto alias Yudan warga Desa Seranggo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat kotor 5,82 gram. (HK001)

Pelaku Pemerkosa & Pembunuhan Diberi Hadiah Timah Panas Pelaku Pemerkosa & Pembunuhan Diberi Hadiah Timah Panas Reviewed by Habar Kotabaru on Minggu, November 05, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list