Sebaiknya Anda Tahu !!! Pose Foto Bagi ASN Yang Dilarang Jelang Pemilu 2024



Habar Kotabaru - Menjelang Pemilu Serentak tahun 2024 Aparatur Sipil Negara, TNI Polri diminta untuk menjaga netralitas. 

ASN diminta hati-hati dalam berpose agar tidak dianggap bentuk memberi dukungan kepada salah satu pihak menjelang Pemilu Serentak 2024.

ASN diharapkan tetap profesional dalam melaksanakan tugas-tugas menjelang Pemilu 2024.

Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 2 tertulis netralitas sebagai salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN.

Dasar hukum larangan pose foto merujuk pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, pose foto yang mencerminkan simbol atau atribut partai politik dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 juga menjelaskan ketentuan mengenai sanksi disiplin bagi pelanggaran netralitas. ASN yang melanggar akan diberi sanksi hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.

Untuk diketahui gaya foto yang dilarang antara lain gaya tangan jari telunjuk, gaya jari "peace" dua jari, gaya jari metal, gaya jari jempol, gaya hati 'saranghaeyo', gaya tangan jari telunjuk dan ibu jari, gaya tangan menyimbolkan 'ok'.

Sedangkan gaya foto yang diperbolehkan adalah gaya tangan terkepal dan gaya tangan didada. 

Jadi awas hati-hati.. jangan sampai gegara hanya untuk eksis malah berujung sanksi. Jadilah teladan sebagai aparatur negara. (HK001)

Sebaiknya Anda Tahu !!! Pose Foto Bagi ASN Yang Dilarang Jelang Pemilu 2024 Sebaiknya Anda Tahu !!! Pose Foto Bagi ASN Yang Dilarang Jelang Pemilu 2024 Reviewed by Habar Kotabaru on Rabu, November 15, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list