UMK Kotabaru Tahun 2024 Naik 3,8%, Atau Sebesar Rp.127.289
Foto ilustrasi
Habar Kotabaru - Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor akhirnya menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten) pada tanggal 30 November 2023 lalu, dengan mengeluarkan surat penetapan nomor 100.3.3.1/01001/KUM/2023.
Adapun Kabupaten/Kota yang ditetapkan besaran UMK nya melalui surat penetapan ini meliputi 4 wilayah antara lain Kota Banjarmasin (Rp. 3.379.513,74), Tanah Bumbu (Rp. 3.286.538,23) Kotabaru (Rp. 3.420.661,00) dan Tabalong (Rp. 3.372.955,36).
Sementara 8 Kabupaten dan 1 kota administratif yang tidak disebutkan dalam surat ketetapan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut besaran kenaikan UMK nya akan mengacu pada kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) Tahun 2024.
Seperti di ketahui UMK Kotabaru Tahun 2023 ini adalah sebesar Rp 3.293.371,38, sementara untuk kenaikan UMK Kotabaru Tahun 2024 nanti sebesar 3,865% atau menjadi Rp. 3.420.661,00, dengan jumlah kenaikan Rp. 127.289.62.
Besaran kenaikan UMK yang ditetapkan Gubernur ini masih jauh dari tuntutan buruh yang di sampaikan beberapa waktu lalu di Halaman Kantor Disnakertrans Kotabaru, yaitu sebesar 15 persen.
Salah satu pekerja, Samsul Kamal, yang sudah bekerja selama 20 tahun di PT. AKP (Sub Kontraktor PT.ITP Tarjun) mengatakan bahwa kenaikan Tahun 2024 yang sudah di tetapkan Gubernur sebesar 3,865 persen masih sangat jauh dari harapan kaum buruh.
"Kenaikan UMK Kotabaru Tahun 2024, sebesar 3.865% atau naik sebesar Rp. 127.289.62 masih sangat jauh dari harapan kaum buruh, di tengah meroketnya harga sembako, BBM, biaya sekolah anak, apalagi kalau bersekolah di sekolah swasta" ungkap Samsul Kamal, Senin (4/12/2023) di Desa Langadai.
Lebih jauh, Samsul mengungkapkan Tahun 2024 nanti dirinya halus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari juga untuk keperluan biaya sekolah anak, mudah-mudahan di tahun depan bisa lebih di perhatikan lagi nasip buruh, buruh sejahtera Indonesia makmur.
"Mudah-mudahan tahun 2024 kena, awak sehatan aja, jadi kawa lancar becari, gasan kaparluan anak bini" ujarnya dalam logat banjar.(HK002)
UMK Kotabaru Tahun 2024 Naik 3,8%, Atau Sebesar Rp.127.289
Reviewed by Habar Kotabaru
on
Minggu, Desember 03, 2023
Rating:
Tidak ada komentar