245,96 Gram Narkoba Atau Setara 491 Juta Rupiah Diamankan Polres Kotabaru Selama Januari 2024
Kapolres Tri menunjukan barang bukti, pada Press Rilis, Minggu, 28 Januari 2024.
Habar Kotabaru - Polres kotabaru gelar Press Release hasil ungkap kasus satuan narkoba pada bulan Januari 2024, Minggu (28/01/2024) sekira jam 15.00 wita di Lobi Utama Gedung Polres Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto dalam penjelasannya mengatakan pada bulan Januari ada sebanyak 8 (delapan) perkara Undang – undang narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang dan berjenis kelamin laki–laki, usia para tersangka antara 24 (dua puluh empat) tahun hingga 46 (empat puluh enam) tahun dengan profesi berpariasi seperti karyawan swasta, wiraswasta dan nelayan."barang bukti yang berhasil disita oleh Satuan Narkoba yaitu sebanyak 245,96 (dua empat lima koma sembilan enam) gram, jika dinominalkan setara kurang lebih Rp.491.920.000,- (empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang mana untuk 1 (satu) gram di jual dengan harga 2 juta rupiah," terang Tri
Lanjut Tri lagi, dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 3 (tiga) kasus yang menonjol dari segi barang bukti, pertama, Laporan Polisi / A / 03 / I / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 09 Januari 2024.Tersangka inisial “TW” dengan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,84 (enam koma delapan empat) gram, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 21.15 wita di Selokayang Gg. Seroja Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Kedua, Laporan Polisi / A / 05 / I / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 20 Januari 2024.
Tersangka inisial “I” dengan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,80 (empat koma delapan nol) gram, 1 (satu) buah alat press, 4 (empat) timbangan digital, dan, Uang sebesar Rp. 500 ribu rupiah, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 01.30 wita di Jl. H.Hasan Basri Desa Semayap Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru.
Dan ketiga, Laporan Polisi / A / 06 / I / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 25 Januari 2024.
Tersangka dengan inisial “RH” barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket dengan berat 233,20 (dua tiga tiga koma dua nol) gram, 3 (tiga) buah timbangan digital dan uang sebesar Rp. 800 ribu rupiah, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 21.00 wita di Jl. Suryagandamana Desa Sebatung Kec. Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru.
Untuk modus operandi dari para tersangka yang terdiri dari 6 (enam) orang kurir dan 3 (tiga) orang pengedar serta terkait asal usul narkotika jenis sabu tersebut masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang di sangkakan kepada para terduga pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 delapan miliar.
Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun. (ril/HK002).
245,96 Gram Narkoba Atau Setara 491 Juta Rupiah Diamankan Polres Kotabaru Selama Januari 2024
Reviewed by Habar Kotabaru
on
Minggu, Januari 28, 2024
Rating:
Tidak ada komentar