Gunakan Metode Introgasi Humanis, Polres Kotabaru berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Neonatus




Habar Kotabaru  - Penemuan jasad bayi neonatus (usia 0 hari) berjenis kelamin laki-laki, pada 17 Januari 2024 lalu, sekira jam 11.45 dibantaran sungai Jl. Patmaraga Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam yang sempat menghebohkan warga akhirnya terungkap.

Pelaku yang tega membuang bayinya sendiri ini seorang wanita, berinisial NER (24 Tahun) warga Jl. Patmaraga RT.0016 RW 004 Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Penemuan mayat ini bermula ketika seorang anak (N) yang baru pulang dari sekolah pada hari rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 11.30 berjalan melewati TKP (tempat kejadian perkara), saksi N melihat ada yang menyerupai bentuk seorang bayi di dalam sungai.

N bergegas pulang ke rumahnya dan memberitahukan kepada ayahnya Endang tentang apa yang dilihatnya di dalam sungai, Endang dan N, lantas menuju ke lokasi yang disebutkan N, dimana terdapat sesosok bayi.

Setelah melihat langsung ke TKP, Endang segera mendatangi Pos Damkar Gang Sasak untuk melaporkan adanya sosok bayi di dalam sungai di Jalan Patmaraga.

Personil pun Gang Sasak pun segera turun Ke TKP dan selanjutnya melaporkan ke hal tersebut Polres Kotabaru dengan registrasi LP/B/1/I/2024/SPKT/POLRES KOTABARU/POLDA KALSEL, petugas segera turun Ke TKP, melakukan pengamatan, pemeriksaan dan segera mengevakuasi jasad bayi neonatus tersebut untuk dibawa ke Rumah Sakit Pengeran Jaya Sumitra Kotabaru.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam, melaksanakan olah TKP dan akhirnya menemukan beberapa petunjuk berupa selaput ari ari yang sangat di batu pada siring sungai, tepat di bawah jendela dapur sebuah rumah.

Berangkat dari petunjuk awal tersebut, tim Polres Kotabaru melakukan pengembangan, meminta informasi dan keterangan dari warga sekitar penemuan ari ari tersebut.

Petugas menemukan titik terang, lalu memperdalam penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisilan NER (24 Tahun), yang mana tepat di belakang rumahnya di temukan selaput ari-ari.

Saat ditanya petugas terkait selaput ari-ari tersebut NER menjawab dengan berbelit-belit, dan dirinya tidak mau dilakukan pemeriksaan badan.

Namun, dengan kesabaran dan pendekatan intogasi yang humanis, akhirnya NER bersedia dibawa ke bidan dan dilakukan pemeriksaan badan.

Saat pemeriksaan badan ditemukan NER sedang menggunakan pampers dan ada pendarahan, serta terdapat tanda tanda baru melahirkan.

Tim polres kembali melakukan pendalaman dengan introgasi humanis, akhirnya NER mengakui bahwa bayi yang di temukan di dalam sungai Jl.Patmaraga Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam itu adalah bayi yang dilahirkannya dan dibuangnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, NER beserta barang bukti berupa gunting warna hitam, pampers yang ada noda darah dan baju dastar warna kuning segera diamankan ke Polres Kotabaru, guna proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakan yang dilakukannya tersebut NER di tuntut dengan pasal berlapis, adapun pasal yang disangkakan antara lain pasal Pasal 40 ayat (3) dan (4), Undang Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, KUHP Pasal 338 dan KUHP Pasal 341.(ril/HK002)
Gunakan Metode Introgasi Humanis, Polres Kotabaru berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Neonatus Gunakan Metode Introgasi Humanis, Polres Kotabaru berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Neonatus Reviewed by Habar Kotabaru on Rabu, Januari 24, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list