Sat Narkoba Polres Kotabaru Berhasil Ungkap 7 Kasus Selama Februari 2024


 
Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto 
                                            

Habar Kotabaru  - Polres Kotabaru gelar konferensi pers (press release) pada Selasa, 20 Februari 2024 di Mako Polres Kotabaru, paparan hasil ungkap kasus Satuan Narkoba sejak tanggal 1 sampai 20 Februari 2024.


Dalam penjelasan yang di sampaikan Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto menerangkan jumlah kasus yang berhasil di ungkap dalam periode Februari 2024 sebanyak 7 (tujuh) perkara, dengan tersangka 9 (sembilan) orang serta barang bukti sebanyak 41,59 (empat satu koma lima sembilan) gram.


"Untuk barang bukti yang berhasil di sita oleh Sat Narkoba apabila di nominalkan setara dengan  Rp. 104 Juta Rupiah, dengan asumsi per 1 (satu) gram di jual dengan harga Rp. 2,5 Juta Rupiah," Ungkap Tri

 
Kebih jauh Tri memaparkan, Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 3 (tiga) kasus yang menonjol dari segi barang bukti :

Pertama, Laporan Polisi / A / 14 / II / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 19 Februari 2024, tersangka dengan inisial A, barang bukti 10 paket dengan berat kotor 8 gram. 

Terduga pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 05.50 wita di Desa Tarjun Kec. Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.

Kedua, Laporan Polisi / A / 15 / II / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 19 Februari 2024, tersangka dengan inisial D, barang bukti 6 (enam) paket dengan berat kotor 25,74 gram.

Terduga pelaku di tangkap pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 09.30 wita di Desa Sungai Lembu Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu.

Yang ketiga, Laporan Polisi / A / 16 / II / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 19 Februari 202, tersangka dengan inisial R, barang bukti 1 paket dengan berat 10,42 gram, terduga pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 12.40 wita di Desa Rinkit Desa Kuranji Kab.Tanah Bumbu.

"Bahwa pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 400 jiwa," jelas Kapolres.

 
Kepada para terduga pelaku, akan di sangkakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar rupiah.

Khusus untuk barang bukti Narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU  RI No.35 Tahun 2009 Tttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ril/HK002)

Sat Narkoba Polres Kotabaru Berhasil Ungkap 7 Kasus Selama Februari 2024 Sat Narkoba Polres Kotabaru Berhasil Ungkap 7 Kasus Selama Februari 2024 Reviewed by Habar Kotabaru on Selasa, Februari 20, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list