Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad Tegaskan : ASN Harus Netral
Sekdakab Kotabaru, Said Akhmad saat wawancara di ruang kerjanya (6/02/2024)
Habar Kotabaru - Pesta Demokrasi (Pemilu) yang merupakan sarana pelaksanaan kedulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya di DPRD Kabupaten, provinsi, DPD RI, DPR RI dan Pemilihan presiden yang dilaksanakan secara tak lama lagi digelar, tepatnya tanggal 14 februari 2024.
Berbagai langkah dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu Kotabaru, mulai dari awal tahapan pemilu sampai pemungutan dan perhitungan suara, yang semuanya bertujuan untuk mensukseskan pelaksanaan pesta demokrasi.
Selain KPU dan Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Pemerintah Daerah juga memilik peran penting dalam mensukseskan pesta rakyat ini, dengan memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu, berupa penyediaan ruangn sekretariat PPK, Panwas Kcamatan dan PPS, bantuan kelancaran distribusi logistik, penugasan personil linmas, serta menjamin netralitas ASN.
Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad dijumpai habarkotabaru.com, Selasa (6/2/2024) di ruang kerjanya mengatakan bahwa berkaitan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) undang-undangnya sudah jelas, pemerintah daerah sudah membuat surat edaran (SE) yang di tujukan untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalm rangka Netralitas ASN.
“saya tegaskan sekali lagi, ASN harus Netral, jika terbukti ada ASN melanggar ketentuan maka akan berikan sangsi tegas sesuai aturan,” tegas Said
Namun demikian, lanjut Said pelanggaran yang dilakukan ASN tentu akan dilihat dan dianalisa secara mendalam, apakah pelanggaran yang dilakukan tersebut termasuk pelanggaran displin berat atau ringan.
“Setiap pelanggaran pemilu, semuanya harus berporses melalui Bawaslu dan KPU, karena mereka madalah penyelenggara Pemilu, nah jika ada dugaan pelanggaran oleh ASN terkait Netralitas, maka tetap akan diproses melalui Bawaslu, dan selanjutnya rekomenasi Bawaslu tersebut yang akan kami gunakan untuk menerapkan sangsi” Ujar Said.
Seperti diketahui, Penerapan sangsi displin bagi pelanggaran kode etik ASN terbagia atas 3 bagian, meliputi pelanggaran Disiplin ringan, sedang dan berat.
Pelanggaran displin ringan dimaksud adalah penjatuhan sangsi berupa teguran lisan maupun tulisan, sedangkan pelanggaran sedang biasanya berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan pelanggaran berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri. (HK002)
Tidak ada komentar