16 Wajah Baru Akan Warnai DPRD Kotabaru Masa Bakti 2024-2029

Gedung DPRD Kotabaru,  lama (atas) baru (bawah)


Habar Kotabaru  - Wajah-wajah Baru bakal mewarnai gedung DPRD Kotabaru saat pelantikan anggota dewan masa bakti 2024 - 2029, pada 26 Agustus 2024 nanti.


Data yang dihimpun media habarkotabaru.com mencatat dari 35 orang anggota dewan periode 2024-2029 ada 16 wajah baru diharapkan dapat menjadi pendorong peningkatan kinerja DPRD Kotabaru.

Prediksi Pendatang baru di DPRD Masa Bakti 2024-2029 :

Dapil 1

1. Abidin Daeng Mapuji (PAN)
2. Abdul Kadir (PPP)
3. Fitriadi (PKB)

Dapil II

1. Abu Suwandi (PAN)
2. Abdul Halik (PDIP)
3. Junaidi (Gerindra)
4. Amaliah (PBB)

Dapil III

1. Rahmad  (PAN)
2. Sandri Alfandi (Gerindra
3. Hasanuddin (Demokrat)

Dapil IV

1. Suntoro (PAN)
2. Sahrani (Golkar)
3. H.M. Suhartono (PKB)
4. Abdul Basir (PKS)
5. Nosriyono (Gerindra)
6. M Zaini (Nasdem)

Dari banyaknya jumlah wajah baru yang akan bertugas di DPRD Kotabaru masa bakti 2024-2029, yakni lebih kurang 45%, diharapkan dapat menunjang dan memaksimalkan tugas-tugas yang akan diemban.

Berikut beberapa tugas, wewenang anggota DPRD Kotabaru :

Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.

Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.

Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.

Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Meminta laporan keteranganpertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de­ ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi  DPRD Kotabaru :

Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati.

Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.

Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (HK002)

16 Wajah Baru Akan Warnai DPRD Kotabaru Masa Bakti 2024-2029 16 Wajah Baru Akan Warnai DPRD Kotabaru Masa Bakti 2024-2029 Reviewed by Habar Kotabaru on Minggu, Maret 03, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list