Bapenda Kotabaru Serahkan SPPT Wajib Pajak Tahun 2024 Melalui Camat

Penyerahan SPPT dan DHKP tahun 2024



Habar Kotabaru  - Pemerintah Daerah Kotabaru melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Camat Se-Kabupaten Kotabaru, Rabu (27/3/2024) di Ballroom Hotel Grand Surya. 

Tampak hadir Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, Kepala Cabang Bank Kalsel Kotabaru, perwakilan Kemenag Kotabaru serta Camat Se - Kabupaten Kotabaru.

"Hari ini telah kita serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui camat Se-Kabupaten Kotabaru, diharapkan segera didistribusikan kepada seluruh kepala desa/lurah dan selanjutnya disampaikan kepada wajib pajak," Kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru Ronny Hendrayadi 


Ronny juga mengatakan Berdasarkan Undang - Undang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menjelaskan bahwa PBB-P2 adalah Pajak Bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan Oleh Orang Pribadi atau Badan. 

"Artinya jika kita memiliki tanah dan bangunan diatasnya seperti dalam bentuk rumah maupun konstruksi lainnya maka kita sebagai wajib pajak taat dan patuh untuk membayar dan melunasinya," imbuhnya.


Dan Untuk tanggal jatuh tempo pembayaran oleh wajib pajak diberikan waktu sampai 31 Agustus 2024.

"Secara pribadi maupun selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah yang diamanahkan mengemban tugas meningkatkan pendapatan daerah harus memberikan contoh dan panutan baik kepada aparatur sipil negara maupun masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak PBB-P2" Ucap Ronny


Lebih Jauh, Ronny mengungkapkan bahwa untuk tempat pembayaran, selain di Bank Kalsel cabang Kotabaru, bisa melalui Gopay, Indomaret, Toko Pedia, BSI, Dana, OVO semuanya itu dalam upaya memudahkan dan mendekatkan masyarakat melakukan pembayaran.

"Adapun upaya dan strategi yang akan kami lakukan di Tahun 2024 ini, melalui operasi sisir yang mana kami mengunjungi wajib pajak yang ada dikecamatan, apa saja kendala yang dialami dan juga sebagai motivasi masyarakat ataupun perusahaan dalam memenuhi pembayaran pajak PBB-P2" jelas Ronny (ril/HK002)




Bapenda Kotabaru Serahkan SPPT Wajib Pajak Tahun 2024 Melalui Camat Bapenda Kotabaru Serahkan SPPT Wajib Pajak Tahun 2024 Melalui Camat Reviewed by Habar Kotabaru on Rabu, Maret 27, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list