Baznas Kabupaten Kotabaru Tetapkan Nilai Zakat fitrah tahun 1445 H / 2024 Masehi
Habar Kotabaru - Penetapatan ini berdasarkan dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Baznas dengan berbagai komponen terkait di ruang rapat Baznas gedung MUI Lt. II kompleks Masjid Agung Husnul Khatimah, Rabu (6/3/2024).
Ketua Baznas Kotabaru H. Mahmud Dimyati , mengatakan besaran nilai zakat fitrah tersebut mengacu pada survei harga pasaran dari Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kotabaru.
H. Mahmud Dimyati mengatakan hari ini telah menetapkan besaran Nilai uang zakat fitrah, ada 30 jenis beras yang akan dibagi menjadi 5 kategori Untuk Kabupaten Kotabaru dan telah di tetapkan melalui surat keputusan nomor 022 tahun 2024.
Dijelaskan Mahmud, untuk zakat firah yang diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) ada lima kategori yaitu kategori satu, jenis beras Premium Hijau, Mayang Super Top dengan nilai uang Rp. 72.000,- , Kategori dua, jenis beras Premium Kuning dengan nilai uang Rp. 61.000,- Kategori tiga, jenis beras , siam unus, unus mutiara, santap lezat, lahap lele, lele dengan nilai uang Rp. 52.000,- , dan kategori empat, jenis beras Pandan Wangi, rojo lele, banjar karau, manthap, grobak pandan, si buyung, malolo, usaha tani, borneo, lima saja, mutiara 77, nurmadinah, putri duyung, manthap oke, SLYP, super teduh, banjar lamah dan sulawesi lamah dengan nilai uang Rp. 43.000,-
Sedangkan untuk kategori lima dengan jenis beras Banjar Nenas, Pulen mas, Anggur wangi, kejora dan SPHP dengan nilai uang Rp. 36.000,-.
H. Mahmud Dimyati juga mengajak kepada masyarakat untuk nantinya menyegerakan pembayaran zakat fitrahnya pada awal bulan ramadhan hingga dua hari sebelum Idul Fitri.
Hal ini guna memberikan kemudahan bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam mendustribusikannya, juga dapat memberikan manfaat luas bagi Mustahiq (penerima) dalam menggunakannya.
H. Mahmud Dimyati berharap kepada para UPZ masing-masing wilayah agar dapat memberikan informasi dan pelayanan sebaik-baiknya kepada para muzakki (wajib zakat).
Tampak hadir pada rapat ini, Kemenag Kotabaru Kabag Kesra, Ketua MUI, ulama, PCNU, PD II Muhammadiyah, Badan Pusat Statistik , Diskoperindag, Diskominfo, dan Pengurus Mesjid Agung Khusnul Khatimah dan Mesjid Miftahul Jannah Kotabaru. (Baznas Kotabaru/rel/HK001)
.jpg)
Tidak ada komentar