PUPR Gagal Kendalikan Kontrak, Akibatnya Penyelesaian Proyek Medjid Apung Siring Laut Molor
Mesjid apung siring laut yang masih dalam proses pengerjaan dengan perpanjangan 90 hari.
Habar Kotabaru - Proyek Mesjid Apung, yang berlokasi di Kompleks Obyek Wisata Siring Laut Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru mengalami keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaannya.
Sesuai kontak Proyek mesjid apung ini mestinya bisa rampung pada 25 maret 2024, namun hingga hari ini 1 April 2025 Proyek masih belum selesai.
Berdasarkan konfirmasi sebelumnya kepada pimpinan proyek M. Amin, Kamis (28/02/2024) bahwa mereka mendapat perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari.
Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Astuti Tri Suprati, atau yang biasa disapa Tuti bungkam saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (30/02/2024).
Kadis PUPR juga tidak merespon saat akan di wawancara secara langsung, mengenai keterlambatan penyelesaian proyek tersebut, sangsi apa yang di terapkan PUPR, denda satu per mil (per hari) dari nilai kontrak atau bagian kontrak...? Terkait pembayaran, sudah berapa persen yang dibayarkan ke Kontraktor?
Atas respon Dinas PUPR yang bungkam dan tidak transparan serta menutup diri tersebut, muncul spekulasi di masyarakat, terkait transparansi proyek yang menelan anggaran Rp. 75.806.285.000,- dengan pelaksana kegiatan PT. Arafah Alam Sejahtera dan pelaksanaan dimulai dari tanggal 04 Juli 2022 sampai 25 Maret 2024
Selain itu, karena tertutupnya informasi dari dinas PUPR menyebabkan prestasi proyek ini juga belum diketahui secara pasti.
Menurut salah satu warga saijaan, yang juga pemerhati kebijakan publik, Muzakir Fachmi mengatakan harusnya inspektorat turun tangan atas keterlambatan proyek tersebut.
Habar Kotabaru - Proyek Mesjid Apung, yang berlokasi di Kompleks Obyek Wisata Siring Laut Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru mengalami keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaannya.
Sesuai kontak Proyek mesjid apung ini mestinya bisa rampung pada 25 maret 2024, namun hingga hari ini 1 April 2025 Proyek masih belum selesai.
Berdasarkan konfirmasi sebelumnya kepada pimpinan proyek M. Amin, Kamis (28/02/2024) bahwa mereka mendapat perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari.
Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Astuti Tri Suprati, atau yang biasa disapa Tuti bungkam saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (30/02/2024).
Kadis PUPR juga tidak merespon saat akan di wawancara secara langsung, mengenai keterlambatan penyelesaian proyek tersebut, sangsi apa yang di terapkan PUPR, denda satu per mil (per hari) dari nilai kontrak atau bagian kontrak...? Terkait pembayaran, sudah berapa persen yang dibayarkan ke Kontraktor?
"Kami masih ada acara" jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp
Atas respon Dinas PUPR yang bungkam dan tidak transparan serta menutup diri tersebut, muncul spekulasi di masyarakat, terkait transparansi proyek yang menelan anggaran Rp. 75.806.285.000,- dengan pelaksana kegiatan PT. Arafah Alam Sejahtera dan pelaksanaan dimulai dari tanggal 04 Juli 2022 sampai 25 Maret 2024
Selain itu, karena tertutupnya informasi dari dinas PUPR menyebabkan prestasi proyek ini juga belum diketahui secara pasti.
Menurut salah satu warga saijaan, yang juga pemerhati kebijakan publik, Muzakir Fachmi mengatakan harusnya inspektorat turun tangan atas keterlambatan proyek tersebut.
"Ini tidak satu dua proyek, tapi banyak proyek yang molor artinya Kadis PUPR sudah layak diganti," tutup Muzakir. (HK002)
PUPR Gagal Kendalikan Kontrak, Akibatnya Penyelesaian Proyek Medjid Apung Siring Laut Molor
Reviewed by Habar Kotabaru
on
Minggu, Maret 31, 2024
Rating:
Tidak ada komentar