Mantab! Tujuh Hari Sebelum Lebaran Pekerja Harus Terima THR
Surat Disnakertans Kotabaru terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan
Habar Kotabaru - Dinas Ketenagakerjaa Dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru melayangkan surat kepada seluruh pimpinan perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kotabaru, terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh, Selasa (19/03/2024).
Surat bernomor 560/063/HIJSK/Nakertrans ini berisi beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian para pimpinan perusahaan dalam membayarkan THR bagi pekerja/buruh.
Pertama, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kedua, kepada seluruh pimpinan perusahaan agar melaporkan pembayaran THR keagamaan bagi para pekerja/buruh di perusahaannya, kepada Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, paling lambat tanggal 4 April 2024.
Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, Yanti Rosalinda Sinaga mengatakan bahwa surat terkait pelaksanaan pembayaran THR sudah mulai didistribus ke perusahaan-perusahaan.
"Surat dengan nomor 560/063/HIJSK/Nakertrans tentang pelaksanaan pembahayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi para pekerja/buruh sudah di kirim perusahaan-perusahaan, namun memang belum semua menerima surat tersebut, dikarenakan ada perusahaan yang jaraknya jauh" Ujar Yanti Sinaga
Lebih jauh Yanti menjelaskan bahwa sesuai surat edaran (SE) Menaker RI, maka Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi juga nanti akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https:/poskothr.kemnaker.co.id
"Ya, nanti kami akan mendirikan Posko Satgas terkait pelaksanaan pembayaran THR, sesuai dengan petunjuk dalam surat edaran (SE) Menaker RI nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan" tutup Yanti (HK002)
Mantab! Tujuh Hari Sebelum Lebaran Pekerja Harus Terima THR
Reviewed by Habar Kotabaru
on
Rabu, Maret 20, 2024
Rating:
Tidak ada komentar