Kuasai Sabu Seberat 24,54 gram, Ipul Petani Pamukan Barat Diringkus Polisi
S terduga pelaku kasus narkotika
S yang berprofesi sebagai petani ini diduga melakukan tindak pidana karena memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman lebih dari 5 gram.
Kasus narkotika ini berhasil terungkap atas informasi dari masyarakat, yang menyampaikan bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu,
Menanggapi informasi tersebut tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan secara mendalam, dan akhirnya berhasil menangkapan terduga pelaku pada hari jumat (05/04/2024) sekira jam 23.45 Wita, di Desa Mayangsari Rt.013 Kec. Pamukan Barat Kab. Kotabaru.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah dan di sekitaran rumah terduga pelaku, lantas Polisi menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku disangkakan dengan pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.
Terduga pelaku dan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,54 gram, 1 buah handphone merk VIVO warna kuning, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip kosong, 1 buah toples bening, 1 buah jerigen putih dan 1 buah sendok plastik warna gold diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (ril/HK002)
Habar Kotabaru - Warga Desa Mayangsari Rt.013 Kec. Pamukan Barat Kab. Kotabaru, dengan inisial S alias Ipul (42 tahun) akhirnya harus berurusan dengan pihak keamanan.
S yang berprofesi sebagai petani ini diduga melakukan tindak pidana karena memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman lebih dari 5 gram.
Kasus narkotika ini berhasil terungkap atas informasi dari masyarakat, yang menyampaikan bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu,
Menanggapi informasi tersebut tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan secara mendalam, dan akhirnya berhasil menangkapan terduga pelaku pada hari jumat (05/04/2024) sekira jam 23.45 Wita, di Desa Mayangsari Rt.013 Kec. Pamukan Barat Kab. Kotabaru.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah dan di sekitaran rumah terduga pelaku, lantas Polisi menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku disangkakan dengan pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.
Terduga pelaku dan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,54 gram, 1 buah handphone merk VIVO warna kuning, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip kosong, 1 buah toples bening, 1 buah jerigen putih dan 1 buah sendok plastik warna gold diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (ril/HK002)
Kuasai Sabu Seberat 24,54 gram, Ipul Petani Pamukan Barat Diringkus Polisi
Reviewed by Habar Kotabaru
on
Sabtu, April 06, 2024
Rating:
Tidak ada komentar