DPRD Kotabaru Akan Akan Gelar RDP Terkait Dana PI Blok Sebuku
Habar Kotabaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru pada 13 Mei 2024 mendatang.
RDP ini dalam rangka menindaklanjuti surat dari Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru yang dilayangkan ke DPRD Kotabaru tanggal 24 April 2024.
Dalam Suratnya yang ditandatangani oleh koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Kotabaru, Muzakir Fachmi yang mempertanyakan tentang Transparansi dan Akuntabilitas Publik penggunaan dana Participating Interest Blok Sebuku dengan dasar sbb :
1. Bahwa berdasarkan surat PT. Mubadala Energy selaku operator blok Sebuku No. 0080/MESL/ERC-ANI-RSB/JAN/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Participating Interest dijelaskan bahwa realisasi dana tersebut telah selesai dilaksanakan.
2. Bahwa salah satu kabupaten yang berhak menerima dana tersebut adalah Kotabaru yang dalam hal ini sebagai penerima adalah BUMD Mitra Sai-jaan Lestari.
3. Bahwa penerimaan dan penggunaan dana PI tersebut tidak pernah terekspose di masyarakat melalui media mana pun sehingga ini menjadi pertanyaan dan kecurigaan yang tinggi.
Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru juga meminta kepada DPRD untuk menghadirkan pihak eksekutif seperti Kabag Hukum Pemkab Kotabaru, Kabag Ekonomi, Kepala Dinas Perbendaharaan dan Aset Daerah dan Pengawas dan Direksi BUMD Mitra Sai-jaan Lestari Kotabaru.
"Kami berharap dengan RDP ini, masyarakat bisa mengetahui manfaat dan penggunaan dana tersebut yang sangat berarti bagi masyarakat" ujar Muzakir Fachmi kepada Habar Kotabaru, Sabtu (11/05/2024). (HK002)
Tidak ada komentar