Kajari Kotabaru : Barang Bukti Harus Segera Dimusnahkan



Habar Kotabaru : Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Muhammad Fadlan, pimpin pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum, Rabu (29/05/24).

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Polres Kotabaru yang diwakili Kabag Ops Polres Kotabaru, Kasat Narkoba, dan undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh barang bukti perkara narkotika berupa sabu sabu sebanyak 284,89 gram, ganja seberat 24,07 gram, obat carnophen/zenith sebanyak 1.284 butir. 




Selain itu juga dimusnahkan sebuah senpi rakitan beserta pelurunya 1 pucuk, dan barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Muhammad Fadlan, dalam kesempatan itu menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat khususnya untuk barang bukti narkoba. Dia menjelasakan bila barang bukti seperti sabu sabu sudah mencapai 200 gram harus segera dimusnahkan untuk memghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan oleh oknum. 

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dilaksanakan dihalaman Kejaksaan Negeri Kotabaru. (HK001)

Kajari Kotabaru : Barang Bukti Harus Segera Dimusnahkan Kajari Kotabaru : Barang Bukti Harus Segera Dimusnahkan Reviewed by Habar Kotabaru on Rabu, Mei 29, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list