Suwanti : Pengggantian Posisi Ketua DPRD, Itu Kewenangan DPP Partai

Suwanti, Anggota DPRD sekaligus Bendahara DPC PDIP Kotabaru 


Habar Kotabaru  - Kabar majunya ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis menjadi calon wakil bupati berpasangan dengan Andi Rudi Latif pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2024 santer di beritakan.

Pernyataan majunya ketua DPRD dalam kontentasi Pilbub 2024, sebagai calon wakil Bupati Kotabaru, disampaikan Syairi digedung DPRD kepada awak media.

"Saya akan melapas posisi sebagai ketua DPRD Kotabaru jika saya sudah di tetapkan secara resmi sebagai calon wakil Bupati oleh bapak Andi Rudi Latif," ujar Syairi kepada Wartawan, Senin (10/6/2024) usai rapat paripurna.

Namun demikian, ungkap Syairi semua itu masih berporses.

"Terkait pengganti saya nanti sebagai ketua DPRD, tentu ini akan berporses di partai, PDIP ada AD/ART partai, tentu akan mengikuti mekanisme partai berdasarkan anggaran dasar, nanti diputuskan disana" beber Syairi. 

Dalam partai ada aturan KSB (ketua, Sekretaris dan bendahara), ketika ketua tidak mencalonkan diri berarti ada Sekretaris, ketika Sekretaris mundur, karena mecalon di Pilbup 2024, maka posisi ketua DPRD di otomatis jatuh pada Bendahara.

"Saat ini, Bendahara kami adalah ibu Suwanti" tutup Syairi.

Merespon kabar tersebut, Suwanti, anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang juga bendahara DPC PDIP buka suara soal namanya yang digadang-gadang bakal mengisi posisi ketua DPRD, jika Syairi Mukhlis mundur.

"Menurut saya terkait rencana Pak Syairi Mukhlis akan mengundurkan diri sebagai ketua DPRD terpilih 2024-2029 untuk mencalonkan diri di Pilbup 2024 dan juga terkait yang akan menggantikan posisi ketua DPRD, yang pertama kita menunggu penetapan pasangan calon dulu," ucap Suwanti, kepada borneopos.com, Rabu (12/6/2024).

Lebih jauh, Suwanti mengungkapkan untuk menentukan siapa yg akan menggantikan posisi ketua, itu adalah kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai atas usulan dan rekomendasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

"Jadi kita tunggu saja keputusannya, sesuai dengan mekanisme dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Partai PDI Perjuangan" tutup Suwanti. (HK002)


Suwanti : Pengggantian Posisi Ketua DPRD, Itu Kewenangan DPP Partai Suwanti : Pengggantian Posisi Ketua DPRD, Itu Kewenangan DPP Partai Reviewed by Habar Kotabaru on Selasa, Juni 11, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list