Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BRI Sengayam
Habar Kotabaru - Kasus korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali memasuki babak baru. Satu tersangka kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam kasus korupsi PT BRI.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Muhammad Fadlan, saat jumpa pers dengan awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (21/08/24).
Adalah E yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pihak Kejari Kotabaru. Tersangka E telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga TP Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin mengalami kerugian yang berindikasi merugikan keuangan negara.
Klik dan tonton videonya..
Like , Share & Subscribe
Kronologi kejadian berawal pada 19 Januari 2021 hingga November 2022 tersangka E bersama-sama dengan terdakwa HPHWS selaku Mantri Pemrakarsa PT BRI Unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin dan terdakwa H mendapatkan calon debitur dengan cara meminjam KTP dan KK. Kemudian untuk pemenuhan Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Janda/Duda yang didapat dengan membuatnya secara fiktif yang kemudian diganti dengan foto debitur yang lain.
Tersangka E dalam aksinya mengajukan kredit dengan meminjam nama orang sebanyak 15 orang.
Saat tahap analisa kredit Mantri Pemrakarsa tidak melakukan On the Spot, tetapi dibuat seakan-akan sudah melakukan On the Spot karena sudah dikondisikan oleh tersangka E dan pelaku kredit topengan/tempilan.
Setelah kredit disetujui, tersangka E bersama para debitur datang ke Kantor BRI Sengayam untuk melakukan pencairan dan menerima buku tabungan atau kartu ATM.
Setelah pencairan tersangka E menarik uang pencairan dan memberikan upah kepada debitur dan membagi sebagian kepada terdakwa H.
Atas kejadian ini kerugian keuangan negara akibat persekongkolan ini sejumlah Rp. 750.000.000,-.
Uang yang berhasil dikembalikan sebesar Rp. 488.369.280,-, sedangkan sisanya habis dipakai tersangka E.
Akibat perbuatannya tersangka E dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)

Tidak ada komentar