Bawaslu Awasi Netralitas ASN & Kades Pada Pilkada Kotabaru 2024
Habar Kotabaru - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotabaru tahun 2024 suhu politik mulai terasa hangat.
Tiga pasang bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan berkontestasi dalam Pilkada Kotabaru tahun 2024 sudah bergerak ramai mencari dukungan dari masyarakat. Tiga pasangan bakal calon itu adalah M. Rusli - Syairi usungan partai politik dan dua pasang dari perseorangan/independen yakni pasangan bakal calon Fatma Idiana - Said Akhmad dan H. Iqbal - H. Surya.
Meski proses masih bergulir di KPU hingga ada penetapan calon pasangan pada tanggal 22 September 2024 diumumkan pasangan calon tetap, timses dari masing-masing paslon sudah bergerak turun kelapangan untuk mencari dukungan suara.
Dalam setiap perhelatan Pemilu dan Pilkada dilaksanakan para ASN dan Kepala Desa seakan menjadi "bintang" yang diperebutkan untuk mendulang suara dalam Pemilu baik itu Pileg maupun Pilkada.
Mengantisipasi ketidaknetralan ASN hingga ketingkat aparat desa, Bawaslu Kotabaru sudah mengedarkan surat himbauan untuk netralitas dalam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Rony Syafriansyah, saat ditemui awak media habarkotabaru.com diruang kerjanya menyampaikan ada rambu-rambu tersendiri tentang batasan netralitas.
Untuk ASN ada UU tentang Pilkada dan UU tentang ASN. Untuk Aparat Desa dan Perangkat Desa harus netral dari tahapan kampanye hingga tahapan pungut hitung hasil Pilkada.
"Bawaslu sudah mengeluarkan surat himbauan netralitas pada awal Agustus kepada seluruh Kepala Desa untuk bersikap netral dengan tidak menguntungkan dan merugikan salah satu paslon" kata Rony.
Diharapakan dengan surat himbauan itu agar terjadi suasana politik yang kondusif saat Pilkada.
Bawaslu Kotabaru mengajak untuk tetap menjaga suasana kondusif menjelang Pilkada yang tinggal 80 hari lagi dengan tidak melanggar aturan-aturan yang berkaitan dengan ASN dan Kepala Desa. (red)
Tidak ada komentar