Kejaksaan Negeri Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

foto habarkotabaru.com

habarkotabaru.com , Kotabaru - Kejaksaan Negeri Kotabaru gelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan perkara tahun 2024 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara kejahatan pada bulai Mei hingga September 2024. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara Narkotika, sajam, senpi dan perkara umum.

Barang bukti narkotika mendominasi perkara dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 315,22 gram, obat Carnophen/Zenith 495 butir, obat Dextrometophan 620 butir, obat Samcodin 1.061 butir dan obat Seledryl 1.040 butir.

foto habarkotabaru.com

Pemusnahan barang bukti yang bertepatan pada Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024 ini dilaksanakan dihalaman Kejaksaan Negeri Kotabaru dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Muhammad Fadlan, didampingi jajaran Kejari Kotabaru, dihadiri juga Kasatnarkoba Polres Kotabaru, Iptu Sidik Martujed, Perwakilan Pengadilan Negeri Kotabaru dan Dinas Kesehatan Kotabaru.(red)

Kejaksaan Negeri Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Kejaksaan Negeri Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Reviewed by Habar Kotabaru on Selasa, Oktober 01, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list