Perkimtan Kotabaru Sosialisasikan Bantuan Rehab RTLH



habarkotabaru.com , Kotabaru - Dinas Perumahan Kawasan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru gelar Sosialisasi bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH). 

Acara yang digelar di Kantor Desa Tirawan pada hari Sabtu (19/10/24) ini dihadiri perwakilan Dinas Perkimtan Kabupaten Kotabaru dan Kepala Desa Tirawan serta aparat desa dan Ketua RT. 

Sosialisasi RTLH adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sesuai yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta PP No 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. 

Yang termasuk rumah tidak layak huni adalah yang tidak memenuhi kecukupan luas bangunan, akses sanitasi dan air bersih yang tidak layak, fasilitas penerangan yang kurang, dan MCK yang tidak layak. 

Persyaratan untuk bantuan RTLH adalah surat usulan, Kartu Keluarga, KTP, tanah milik pribadi dan foto rumah. 

Sebanyak 71 unit rumah rencananya akan direhab di Desa Tirawan nantinya menjadi rumah layak huni sebagai kebutuhan dasar masyarakat. (red)

Perkimtan Kotabaru Sosialisasikan Bantuan Rehab RTLH Perkimtan Kotabaru Sosialisasikan Bantuan Rehab RTLH Reviewed by Habar Kotabaru on Selasa, Oktober 22, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list