Warga Eks Kebakaran Kelurahan Kotabaru Tengah Terima Sertifikat Hak Milik

foto by Helriansyah

habarkotabaru.com , Kotabaru - Warga eks kebakaran tahun 2020 Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru bisa tersenyum lega setelah menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bangunan rumah dilokasi perumahan eks kebakaran. 

Warga dari lima Rukun Tetangga mendatangi Kantor Kelurahan Kotabaru Tengah untuk menerima sertifikat hak milik rumah mereka. Lima RT itu antara lain RT 08, 09, 13, 15 dan 16.

Penyerahan SHM oleh Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Kotabaru, Akhmad Junaidi, mewakili Pemerintah Daerah Kotabaru. 

Tampak hadir juga dalam penyerahan SHM Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Made Supriadi, Lurah Kotabaru Tengah Heriyadi serta perwakilan dari Polres Kotabaru. 

Kepala Dinas Perkimtan Kotabaru, Akhmad Junaidi, dalam kesempatan itu mengatakan penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat meningkatkan status kepemilikan rumah warga eks kebakaran. 

Sedangkan Kepala BPN, I Made Supriadi, mengatakan sertifikat yang dibagikan kepada warga yang terdampak kebakaran besar tahun 2020 ini adalah hasil penataan ulang tanah bagi masyarakat dengan semua pihak. Penyerahaan sertifikat ini menurut I Made Supriadi merupakan program konsolidasi tanah kolaboratif yang jarang dilakukan bahkan mungkin ini satu-satunya. 

"Ini bisa menjadi percontohan bagu daerah lain adanya konsolidasi tanah dalam rangka penyelesaian persoalan tanah dimasyarakat" katanya. 

Sertifikat yang diserah hanya 100 buah dan masih ada 28 sertifikat yang belum diserahkan. Sisa sertifikat yang belum diserahkan akan diselesaikan dalam dua minggu ini. (sumber kalimantanlive.com/red)

Warga Eks Kebakaran Kelurahan Kotabaru Tengah Terima Sertifikat Hak Milik Warga Eks Kebakaran Kelurahan Kotabaru Tengah Terima Sertifikat Hak Milik Reviewed by Habar Kotabaru on Kamis, Oktober 24, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list