Noor Ipansyah : Proyek Bermasalah Diputus Kontrak Itu Wajar
habarkotabaru.com , Kotabaru - Ramainya pemberitaan dan postingan di media sosial tentang proyek yang dianggap gagal menuai banyak tanggapan.
Proyek-proyek yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Kotabaru antara lain, Proyek Jalan Lalapin dengan progres 67,59℅ sudah putus kontrak, Proyek Jalan Siayuh - Sampanahan dengan progres 79,32℅ terkendala dengan adanya mobilisasi oleh perusahaan tambang disekitar lokasi pekerjaan dengan tonase melebihi kapasitas, Proyek Jalan Mandin - Gunung Ulin progres 100℅, Proyek Jalan Gunung Ulin - Gunung Sari progres 100℅, dan Proyek Pembangunan pondasi tahap awal Mesji Raya progres 100℅.
Menurut pihak Dinas PUPR kalau dilihat dari segi prosentase pekerjaan dan serapan anggaran dalam pelaksanaan proyek-proyek itu tidak tepat kalau dikatakan proyek mangkrak. Terhadap proyek-proyek yang belum selesai atau tidak selesai, Dinas PUPR Kotabaru sudah mengambil sikap sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut Noor Ipansyah, proyek yang dikerjakan oleh kontraktor wajib dan harus diberikan sanksi putus kontrak dan blacklist bila tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak.
Terkait perkembangan pengaduan terhadap akun-akun fake yang membuat konten mengarah pada penghinaan dan pencemaran nama baik, kuasa hukum Kadis PUPR , Noor Ipansyah, SH., MH, menyampaikan pengaduan/laporan sudah diterima pihak Polres Kotabaru mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan. Dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan melibatkan bagian cybercrime.
Kadis PUPR Kotabaru melalui kuasa hukumnya menyampaikan sama sekali tidak alergi terhadap kritik dan pemberitaan seputar proyek-proyek yang dilaksanakan. Kadis PUPR mempersilakan bagi semua media untuk meliput proyek-proyek dan ini merupakan proses perbaikan kedepannya. Dinas PUPR berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Tidak ada komentar