Babak Baru Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kadis PUPR Kotabaru
habarkotabaru.com , Kotabaru - Kasus dugaan pencemaran nama baik Kadis PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, memasuki babak baru pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Hal ini disampaikan Noor Ipansyah, SH., MH, dalam keterangannya menyampaikan pemeriksaan atas laporan dugaan penghinaan dan pencemaran Kadis PUPR Kotabaru berlanjut dengan dilaksanakannya pemeriksaan di Reskrim Polres Kotabaru yang akan dilanjut dengan keterangan ahli dan penyelidikan Tim Ahli bidang cybercrime.
Seperti diketahui sebelumnya ada tiga akun yang dilaporkan yakni Lambe Banua, Kalimantan Berisik dan Poros Keadilan. Namun dalam perkembangannya malah menjadi bertambah.
Menurut Kuasa Hukum Noor Ipansyah, ini menunjukan bahwa seseorang atau sekelompok orang tersebut yang menggunakan akun itu memang diyakini memiliki niat dan rencana yang tujuannya adalah melakukan tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik Pelapor yang merugikan Pelapor.
Lanjut kata Noor Ipansyah, Dinas PUPR Kotabaru mempersilakan menyampaikan kritik ataupun pemberitaan mengenai proyek pekerjaan yang dilaksanakan sebagi bentuk fungsi kontrol. Namun menurut Noor Ipansyah yang dilakukan oleh akun-akun tersebut bukanlah bentuk kritik ataupun bentuk pemberitaan jurnalistik yang bersifat informatif tapi lebih cenderung pada penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik yang disengaja dan terencana.
Ini bisa dilihat dari profile akunnya yang merupakan akun berbayar agar tampilan akun-akun itu akan muncul di setiap beranda di media sosial.
"Oleh karena itu perkara ini harus dilanjutkan sebagai bentuk pembelajaran" kata Noor Ipansyah.
Menanggapi banyak laporan-laporan dari beberapa orang atau kelompok yang akan melaporkan Kadis PUPR Kotabaru ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kadis PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti mempersilakan, dirinya tidak bisa melarang, mungkin akan lebih bagus dan lebih jelas. (*)

Tidak ada komentar