Terjerat Judi Online Kepala Unit dan Teller Salah Satu Bank BUMN Gelapkan Uang 2 Miliar Lebih
habarkotabaru.com , Kotabaru - Dua oknum pegawai salah satu unit Bank BUMN di Kabupaten Kotabaru melakukan korupsi uang negara sebesar 2,5 miliar lebih.
FM pelaku utama merupakan Kepala Unit salah satu Bank BUMN dan AM teller bank bekerjasama melakukan korupsi uang negara untuk bermain judi online.
FM menyuruh teller AM untuk melakukan transaksi tanpa uang ke rekening pribadi miliknya. Uang yang sudah masuk ke rekening pribadinya digunakan untuk bermain judi online.
Hal ini dingkapkan pada jumpa pers Polres Kotabaru yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru dan jajaran.
Pelaku melakukan kegiatan yang merugikan negara ini pada bulan Agustus 2023 hingga Oktober 2023.
Kasus ini terungkap saat dilaksanakan audit internal dan kemudian ditindaklanjuti audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Atas pemeriksaan lanjutan BPKP menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar 2,5 miliar lebih.
Atas penemuan kerugian ini pihak Polres Kotabaru mendalami dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sudah mengakui perbuatannya.
Kedua pelaku diancam dengan dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain ungkap kasus korupsi juga disampaikan hasil kegiatan Operasi Sikat Intan 2025 dari kasus penganiayaan, pencurian dan pemberatan, minuman keras dan beberapa kasus lainnya. (red)

Tidak ada komentar