Revisi Perda Pajak & Retribusi Disahkan DPRD Kotabaru



habarkotabaru.com, Kotabaru - DPRD Kotabaru mengesahkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru. 


Raperda yang disetujui adalah Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Minggu Basuki. 


Revisi ini didorong oleh kebutuhan sosiologis dan fakta lapangan.Raperda disepakati karena dinilai akomodatif dan implementatif. 


Perwakilan Pemkab Kotabaru, Asisten I, Minggu Basuki, mengatakan perubahan ini penting untuk menyesuaikan Perda dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan regulasi yang lebih tinggi. 


Revisi meliputi penyesuaian objek pajak, bea perolehan gak atas tanah dan bangunan hingga penyempurnaan aturan retribusi. 


Diharapkan perubahan regulasi ini akan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi serta mendukung pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik. (red)

Revisi Perda Pajak & Retribusi Disahkan DPRD Kotabaru Revisi Perda Pajak & Retribusi Disahkan DPRD Kotabaru Reviewed by Habar Kotabaru on Sabtu, Desember 06, 2025 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list