habarkotabaru.com , Kotabaru - Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-7 Tahun Sidang 2025/2026 digelar DPRD Kotabaru, Senin (06/04/26) diruang rapat paripurna DPRD Kotabaru.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, membahas 3 buah Raperda inisiatif yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Ketiga Raperda ini disusun untuk memenuhi kebutuhan regulasi dan meningkatkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru.
Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah disusun bertujuan memperkuat landasan hukum dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah.
Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Sementara itu Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatan tata kelola penanganan sampah di Kabupaten Kotabaru.
Rapat Paripurna turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Forkopimda, dan anggota DPRD Kotabaru. (red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar