habarkotabaru.com , Kotabaru - Kejaksaan Negeri Kotabaru bidang Tindak Pidana Khusus berhasil selamatkan miliaran rupiah kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru.
Penyelamatan kerugian keuangan negara ini adalah berasal dari kasus korupsi yang dilakukan Terpidana atas nama Selvie Metty dan Terpidana M. Dika Irawan yang terjadi pada tahun 2021 hingga 2023.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua terpidana berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebesar Rp. 9.225.000.000.
Kejaksaan Negeri Kotabaru berhasil melakukan Penyelamatan kerugian keuangan negara atas nama terpidana Selvie Metty dan terpidana M. Dika Irawan berupa puluhan bundel surat berharga, barang elektronik, sepeda motor dan uang senilai Rp. 1.614.078.000. Total penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.513.082.500 dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9.225.000.000.
Barang bukti itu dirampas oleh negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyerahan uang dan surat berharga dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Kotabaru dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Taruli Phalti Patuan dan dari pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru.
Terpidana Selvie Metty dikenakan hukuman badan 8 tahun penjara, denda 300 juta subsidair 300 hari penjara dan Uang Pengganti sebesar Rp. 2.163.449.296 subsidair 3 tahun penjara.
Sedangkan terpidana M. Dika Irawan dihukum penjara 7 tahun penjara, denda 400 juta subsidair 2 bulan penjara dan Uang Pengganti Rp. 415.500.000 subsidair 2 tahun dan 10 bulan.
Kedua terpidana terbukti melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri. (red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar