habarkotabaru.com , Kotabaru - Menanggapi laporan masyarakat masih adanya aktivitas ditempat karaoke yang melanggar aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotabaru melaksanakan penertiban warung/tempat karaoke yang diduga melanggar aturan baik Perda atau Perkada di Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Kamis (07/05/26).
Diback up dari pihak Polsek Kelumpang Hilir,Tim Gabungan bersama puluhan anggota Satpol PP bergerak ke lima lokasi tempat karaoke yang diduga melanggar aturan. Dalam kegiatan penertiban itu juga diikuti pihak Kecamatan Kelumpang Hilir, Dinas Sosial Kotabaru, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Perijinan, Dinas Kesehatan dan Kepala Desa.
Sebelumnya Satpol PP sudah melakukan pembinaan kepada pengelola/pemilik tempat karaoke agar dalam tujuh hari untuk menutup tempat karaoke karena ada laporan masyarakat yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Namun hingga hari ini tempat-tempat karaoke itu masih tetap beroperasi sehingga Satpol PP dengan diback up Polsek dan jajaran melakukan penyegelan atau menutup semantara sampai ada kesepakatan dengan tokoh masyarakat dan Forkopimcam.
Dalam aksi penertiban di lima lokasi ini, Tim Gabungan menemukan satu wanita yang diduga pekerja dilokasi tempat karaoke dan sudah dimintai keterangan dan dicatat datanya oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan juga dilokasi ditemukan sisa minuman keras saat Tim Gabungan melakukan pemeriksaan didalam room karaoke. Satpol PP juga memasang garis segel agar tempat karaoke tidak beraktivitas.
Namun sayang dalam penertiban ini banyak tempat karaoke sudah kosong dan sepi. Tempat-tempat karaoke ini memang sudah memiliki ijin namun yang menjadi permasalahan adalah adanya dugaan adanya minuman keras dan tindak perbuatan asusila.
Ditutupnya sementara tempat karaoke ini menunggu kesepakatan agar tempat karaoke tidak melanggar aturan seperti minuman keras, narkoba dan kegiatan asusila.
Kasatpol PP dan Damkar Kotabaru, Yudi Ridhani, melalui Kepala Bidang Penegakan dan Pengembangan Kapasitas Aparatur Satpol PP dan Damkar Kotabaru, Pebriyanta Sitepu, mengatakan hari ini pihaknya melakukan penertiban dan penutupan sementara dan bila masih melakukan aktifitas yang menyalahi aturan dan norma pihaknya tak segan untuk menutup secara permanen tempat karaoke tersebut.
Sementara itu Kapolsek Kelumpang Hilir, Iptu M. Rifani, dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya akan mendukung kegiatan ini dan melakukan pengawasan dan bila ditemukan pelanggaran apalagi penggunaan narkoba pihaknya tidak segan-segan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar