habarkotabaru.com , Kotabaru — DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (13/07/26), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, jajaran kepala SKPD, anggota DPRD, serta insan pers.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, sekaligus mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD.
Pidato Bupati Kotabaru yang disampaikan oleh Wakil Bupati menegaskan bahwa penyusunan APBD 2027 mengacu pada prioritas pembangunan daerah dengan berlandaskan visi “Kotabaru Hebat” (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh).
Dalam paparannya, proyeksi pendapatan daerah tahun 2027 ditargetkan mencapai Rp3,87 triliun, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Sementara itu, belanja daerah diperkirakan sebesar Rp3,96 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Kebijakan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung layanan dasar masyarakat, percepatan penanggulangan kemiskinan, serta pencapaian target pembangunan daerah sesuai RPJMD 2025–2029.
Selain penyampaian KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mengajukan tiga Raperda untuk dibahas bersama DPRD, yaitu:
1. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, sebagai pedoman percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
2. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, guna memperkuat jati diri dan melestarikan kearifan lokal.
3. Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata, sebagai landasan pengembangan pariwisata berbasis pemberdayaan masyarakat.
Ketiga raperda ini diharapkan menjadi landasan dalam mendorong kesejahteraan masyarakat, pelestarian budaya, dan pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
Pemerintah daerah juga berharap seluruh rancangan yang disampaikan dapat segera dibahas, sehingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat dilakukan tepat waktu dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen secara simbolis kepada anggota DPRD Hj. Nurhaida sebagai tanda dimulainya proses pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. (rilis kominfo kotabaru/red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar