Antisipasi Kampanye Terselubung, Bawaslu Kotabaru Keluarkan Imbauan

Ã’
Habar Kotabaru , Kotabaru - Langkah antisipasi dan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu Tahun 2024 terus diupayakan Bawaslu Kotabaru, yang gawangi M.Erfan, S.Ag., M.Hum., M.Ag

Salah satunya dengan mengeluarkan imbauan yang ditujukan kepada pengelola tempat ibadah dan tempat pendidikan keagamaan se Kotabaru, nomor 054/PM.00.02/K.KS-07/03/2023 tertanggal 24 Maret 2023.
Tujuan dan sasaran imbauan ini adalah agar terwujud pemilihan umum yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Adapun isi imbauan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Larangan dalam pelaksanaan kampanye diantaranya menggunakan tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara) fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sebagai sarana untuk melaksanakan kampanye Pemilu dan/atau politik praktis.

2. Mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat, infak dan sedekah sebagai sarana kampanye terselubung.

3. Tidak adanya pemasangan alat peraga kampanye (Baliho, Billboard, Videotron, spanduk, dan/atau umbul-umbul) dan penyebaran atau penempelan bahan kampanye di tempat ibadah, termasuk halaman.

4. Untuk mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu diharapkan kepada seluruh lapisan maayarakat agar turut serta menjaga kondusifitas dan kemurnian tempat ibadah dan tempat pendidikan keagamaan.

5. Mengajak masyarakat pemilih untuk berpastisipasi aktif melaporkan setiap pelanggaran politik uang dan/atau kampanye di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya melalui pengawas Pemilu setempat.(HK002)
Antisipasi Kampanye Terselubung, Bawaslu Kotabaru Keluarkan Imbauan Antisipasi Kampanye Terselubung, Bawaslu Kotabaru Keluarkan Imbauan Reviewed by Habar Kotabaru on Sabtu, Maret 25, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list