Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kotabaru Imbau Para Pengurus Partai Politik se Kotabaru

Habar Kotabaru , Kotabaru - Selain imbauan para pengelola tempat ibadah dan tempat pendidikan keagamaan se Kotabaru, Bawaslu juga mengeluarkan imbauan bagi partai politik peserta pemilu yang ada di wilayah kabupaten Kotabaru, dengan nomor surat imbauan 155/PM.00.02/K.KS-07/03/2023 tertanggal 24 Maret 2024.

isi imbauan tersebut adalah sebagai berikut : 


1. Larangan dalam pelaksanaan kampanye diantaranya menggunakan tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara) fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sebagai sarana untuk melaksanakan kampanye Pemilu dan/atau politik praktis.

2. Menghimbau kepada partai politik peserta Pemilu dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat, infak dan sedekah sebagai sarana kampanye terselubung.

3. Untuk menghindari terjadinya potensi politik uang dan/atau kampanye penunaian zakat, infaq, sedekah dapat di salurkan melalui lembaga resmi.

4. Tidak adanya pemasangan alat peraga kampanye (Baliho, Billboard, Videotron, spanduk, dan/atau umbul-umbul) dan penyebaran atau penempelan bahan kampanye di tempat ibadah, termasuk halaman.

5. Untuk mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu diharapkan kepada seluruh lapisan maayarakat agar turut serta menjaga kondusifitas dan kemurnian tempat ibadah dan tempat pendidikan keagamaan.

6. Mengajak kepada para pengurus partai politik di Kabupaten Kotabaru, mari kita jaga kesuciannya, jangan di nodai oleh praktek praktek yang menciderai demokrasi sehingga mengurangi nilai kesucian ramadhan.

7. Mengajak masyarakat pemilih untuk berpastisipasi aktif melaporkan setiap pelanggaran politik uang dan/atau kampanye di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya melalui pengawas Pemilu setempat.

Adapun partai yang menerima imbauan ini adalah sebagai berikut :

1. Pengurus DPC. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kotabaru.
2. Pengurus DPC. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kotabaru
3. Pengurus DPC. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kotabaru
4. Pengurus DPD. Partai Golongan Karya (GOLKAR) Kotabaru
5. Pengurus DPD. Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kotabaru
6. Pengurus EXCO Partai Buruh Kotabaru
7. Pengurus DPD. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kotabaru
8. Pengurus DPD. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kotabaru
9. Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kotabaru
10. Pengurus DPC. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kotabaru.
11. Pengurus DPC. Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) Kotabaru
12. Pengurus DPD. Partai Amanat Nasional (PAN) Kotabaru
13. Pengurus DPC. Partai Bulan Bintang (PBB) Kotabaru
14. Pengurus DPC. Partai Demokrat Kotabaru.
15. Pengurus DPD. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kotabaru
16. Pengurus DPD. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kotabaru
17. Pengurus DPC. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kotabaru
24. Pengurus DPD. Partai UMMAT Kotabaru (HK.002)

Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kotabaru Imbau Para Pengurus Partai Politik se Kotabaru Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kotabaru Imbau Para Pengurus Partai Politik se Kotabaru Reviewed by Habar Kotabaru on Sabtu, Maret 25, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list