Dishub Siapkan Regulasi Penggunaan Sepeda Listrik Di Kotabaru

Habar Kotabaru.com , Kotabaru : Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di jalan raya membuat masyarakat cemas.

Selain mengganggu keamanan dan ketertiban umum dijalan raya, anak-anak yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor listrik tersebut dapat membahayakan jiwanya sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Hal ini disampaikan Kepala Desa Hilir Muara, Usman Pahero, dalam rapat pembahasan Regulasi Sepeda Listrik di Ruang Rapat Gosong Bangau Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru.

Usman Pahero berharap pihak terkait baik dari Polres maupun Dishub agar segera mencari solusi agar keberadaan sepeda listrik tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan serta menyiapkan kawasan khusus agar kecelakaan tidak terjadi lagi.

Dinas Perhubungan Kotabaru bergerak cepat untuk segera mencarikan solusi agar tidak ada lagi insiden dijalan raya akibat adanya sepeda listrik yang mulai ramai dipakai masyarakat terutama anak-anak.

Dishub pun mengajak beberapa pihak seperti Polres Kotabaru, Perwakilan Kecamatan dan Kantor Desa, Sat Pol PP dan Damkar, Bagian Hukum Setda Kotabaru serta pengelola jasa sepeda listrik untuk duduk bersama berdiskusi mencari jalan terbaik mengatasi masalah itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru, Khairian Anshari, dalam kesempatan itu mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru mendukung penuh pemanfaatan alat transportasi berbasis listrik dalam rangka program nasional.

Dengan adanya masukan dari berbagai pihak yang memgikuti rapat, akan mengambil solusi jangka pendek yaitu mensosialisasikan aturan yang sudah ada serta larangan kepada para penyedia jasa sewa sepeda listrik atau pemilik pribadi sepeda listrik di Kotabaru.

Pengguna sepeda listrik untuk sementara tidak diperkenankan di jalan raya. Harus dijalan dan kawasan khusus dan jam- jam tertentu. Pengguna sepeda listrik juga harus memakai helm serta anak-anak dibawah usia 12 tahun dilarang untuk mengendarainya.

Menurut Kadishub Kotabaru, Khairian Anshari, Dishub akan menyiapkan regulasinya agar pengguna sepeda listrik yang ada di Kotabaru akan sesuai dengan Pasal 4 Permenhub No 45 Tahun 2020 serta Perda Kabupaten Kotabaru No 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Khairian Anshari juga mengimbau agar orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya dan mentaati peraturan yang telah ditentukan.

"Larangan tersebut akan kami sosialisasikan baik lewat petugas dilapangan, juga melalui media sosial dan spanduk yang akan dipasang dibeberapa tempat. Untuk proses selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan beberapa pihak agar dapat membuat aturan yang lebih tinggi semacam Perbup" jelas Khairian Anshari. (rel/HK001)




Dishub Siapkan Regulasi Penggunaan Sepeda Listrik Di Kotabaru Dishub Siapkan Regulasi Penggunaan Sepeda Listrik Di Kotabaru Reviewed by Habar Kotabaru on Kamis, April 13, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list