Kegiatan Pasca Tambang Pulau Laut, Haruskah...?



    (Foto ilustrasi)


Habar Kotabaru  - Alam merupakan tempat bergantungnya hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, alam memberi manusia air bersih, tumbuh-tumbuhan dan tempat hidup berbagai hewan yang bisa di jadikan makanan ataupun untuk keperluan hidup lainnya.


Alam yang lestari akan membuat manusia nyaman dan aman tinggal didalamnya.


Pertanyaannya, bagaimana jika alam (lingkungan) kita mulai rusak? dapatkah kita tinggali dengan nyaman? tentu tidak


Salah satu kerusakan alam yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotabaru (Pulau Laut)  adalah kerusakan lingkungan pasca tambang.


Terkhusus untuk kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara, sudah menjadi rahasia umum, terdapat lobang-lobang besar dibumi, bekas aktivitas pertambangan, kadang ukurannya selebar lapangan sepak bola bahkan bisa lebih, 


Mengacu PP No. 78 Tahun 2010 sesungguhnya mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang. Perusahaan juga wajib menyetorkan uang jaminan reklamasi dan pasca tambang kepada pemerintah daerah. Secara teknis ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2013.


Namun dilapangan apakah ketentuan ini dijalankan, baik oleh regulator maupun operator (perusahaan)....? contoh yang nyata terlihat di Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru, Kal-Sel tepatnya di Sungai Hanau (perbatasan Desa Selaru dan Sungup, milik perusahaan x), lokasi pertambangan yang sudah ditinggalkan, disana tidak ada lagi kegiatan pertambangan, terlihat jelas dilokasi, belum dilakukannya reklamasi, kegiatan pasca tambang maupun pasca operasi dengan maksimal.


Semestinya perusahaan harus melakukan Pascaoperasi atau kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut untuk memulihkan fungsi lingkungan dan sosial setelah berakhirnya seluruh kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian.


Penulis berpendapat, agar hal serupa tidak terjadi di tempat-tempat lainnya di Kotabaru, pemerintah daerah perlu melakukan upaya persuaif dan pembinaan berkelanjutan, agar pihak terkait melakukan Reklamasi, Pasca Tambang dan Pasca Operasi pada lahan yang sudah tidak dipakai lagi untuk aktivitas pertambangan, agar kelestarian dan keseimbangan alam tidak terganggu serta tetap terjaga hingga anak cucu mendatang....Salam Lestari. (Red. Habar Kotabaru)


Kegiatan Pasca Tambang Pulau Laut, Haruskah...? Kegiatan Pasca Tambang Pulau Laut, Haruskah...? Reviewed by Habar Kotabaru on Jumat, Mei 05, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list