Dua Pelaku Usaha Tani Terima Sertifikat Registrasi PSAT-PDUK Dari Bupati Kotabaru

Habar Kotabaru - Bupati Kotabaru Sayed Jafar menyerahkan sertifikat Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan - Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) kepada UD. Syafana dengan merk dagang mahkota serta UD. Berkah Usaha Mandiri dengan merk dagang Poles Super Rice dan Mapan 05, Rabu (18/10/23) di Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru.

Dengan di serahkanya sertifikat PSAT-PDUK ini Bupati Kotabaru berharap pelaku usaha dapat secara konsiten dan berkesinambungan mendukung perwujudan PSAT yg aman higienis, bermutu, bergizi.

Seperti diketahui Sertifikat registrasi ini merupakan bentuk perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil yang mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan eceran di wilayah Republik Indonesia.

Untuk mendapatkan registrasi PSAT-PDUK, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki izin usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Permentan nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. 

Persyaratan administrasi untuk pengajuan registrasi PSAT-PDUK antara lain membuat surat permohonan registrasi PSAT-PDUK kepada Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Kabupaten/kota.

OKKP-D Kabupaten/Kota adalah unit kerja Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi pangan dan susai tugas dan fungsi diberikan kewenangan melakukan pengawasan Keamanan PSAT dan Mutu PSAT

Mengisi Form keterangan informasi produk
Menandatangani surat pernyataan komitmen.

Menerapkan penanganan yang baik PSAT minimal level 3 dan memiliki diagram alir penanganan PSAT-PDUK.

Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu PSAT-PDUK.

Memenuhi ketentuan label dan kemasan.

Pelaku usaha PSAT mikro kecil dapat mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi OSS, dengan memilih kelompok usaha yang dimiliki disesuaikan dengan Kriteria Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk Registrasi.(Rns)


Dua Pelaku Usaha Tani Terima Sertifikat Registrasi PSAT-PDUK Dari Bupati Kotabaru Dua Pelaku Usaha Tani Terima Sertifikat Registrasi PSAT-PDUK Dari Bupati Kotabaru Reviewed by Habar Kotabaru on Rabu, Oktober 18, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list