Aliansi Buruh Sawit Kotabaru Tuntut Kenaikan UMK Tahun 2024 Sebesar 15%
Habar Kotabaru - "Kami meminta kepada Bupati Kotabaru dan Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Kotabaru untuk merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru 2024 sebesar 15 persen" tegas Ar Rasyid, perwakilan Aliansi Federasi Serikat Buruh saat berorasi di halaman kantor Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kebupaten Kotabaru, Rabu (22/11/23) sore, usai rapat penetapan UMK Kotabaru.
Selain menuntut kenaikan UMK Sebesar 15 persen, gabungan Serikat Pekerja/Buruh yang menamakan diri Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (SERBUSAKA) ini juga meminta Bupati Kotabaru untuk secepatnya melaksanakan rapat pembahasan UMK Kotabaru Tahun 2024.
Selanjutnya mereka meminta kepada DPRD Kotabaru untuk membuat pernyataan sikap menolak peraturan pemerintah nomor 51 Tahun atas perubahan peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Serta meminta Bupati dan DPRD Kotabaru untuk menurunkan harga kebutuhan pokok.
Tuntutan-tuntutan ini di sampaikan Perwakilan Aliansi Serbusaka dengan lantang dihalaman kantor Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kotabaru, Rabu (22/11/23) sore dan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas serta jajaran Disnakertans Kotabaru.
Aliansi Serikat Pekerja ini juga mengancam akan melakukan aksi terbuka di depan umum serta mengawal proses penetapan upah di Kabupaten Kotabaru.
Merespon penyampaian aspirasi damai oleh aliansi Serbusaka, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, Sugian Noor SH, M.Si., M.Hum mengatakan bahwa Serikat Pekerja/Serikat buruh mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, hari ini kebetulan mereka menyikapi terkait penetapan UMK Kotabaru Tahun 2024.
" Memang ada tuntutan secara nasional kenaikan 15%, tapi kita kan terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 dan Surat Edaran dari Menaker, pada prinsipnya apaun yang di putuskan Pemerintah pusat, kami harus bisa mengamankan dan melaksanakan di daerah" ujarnya kepada habarkotabaru.com disela aksi damai penyampaian aspirasi Aliansi Serbusaka di kantornya.
Lebih jauh, Sugian memaparkan bahwa hari ini, Rabu 22 Nopember 2023 jajarannya sudah melaksanakan rapat dengan DP Kabupaten Kotabaru terkait penetapan UMK Kotabaru.
"Insya Allah, Kotabaru tetap yang tertinggi di Kalimantan Selatan dalam hal kenaikan UMK, namun untuk nominalnya belum bisa kami sampaikan, kerena masih menunggu keputusan dari Bupati dan Gubernur, yang jelas UMK Kotabaru lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP)," tutur Sugian.
Selanjutnya, saat ditanya mengenai aksi lanjutan yang akan dilakukan oleh aliansi Serbusaka karena permintaannya tidak di setujui, Sugian menyatakan sebaiknya aliansi Serbusaka menyampaikan secara tertulis aspirasi atau tuntutannya.
"Saya menghimbau aliansi Serbusaka menyampaikan aspirasinya lebih baik secara tertulis, kalau mereka menyampaikan dengan aksi, kalau aksinya tersebut tidak maksimal dan tidak mencapai target, kan akhirnya membuang energi" terang Sugian.
Mengakhiri penjelasannya Sugian mengapresiasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengawal penetapan UMK Kotabaru.
"Saya mengapresiasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengawal proses penetapan UMK Kotabaru Tahun 2024, aspirasi mereka kita hargai, ya memang Serikat Pekerja harus seperti ini, harus kritis, membela hak Buruh, harus peka terhadap perkembangan peraturan ketenagakerjaan" tutupnya.
Aksi penyampaian aspirasi oleh aliansi Serikat Pekerja/Buruh di depan kantor Disnakertans Kotabaru ini berlangsung damai dan aman, para peserta aksi membubarkan diri sekira jam 17.30 Wita. (HK002)
Aliansi Buruh Sawit Kotabaru Tuntut Kenaikan UMK Tahun 2024 Sebesar 15%
Reviewed by Habar Kotabaru
on
Rabu, November 22, 2023
Rating:
Tidak ada komentar