Tanggapan Kadis PUPR Kotabaru Atas Gagalnya Proyek Jalan Tarjun - Serongga
Habar Kotabaru - Gagalnya proyek peningkatan struktur ruas jalan dengan anggaran belasan miliar memicu kekecewaan masyarakat.
Kekecewaan masyarakat ini wajar karena proyek jalan Tarjun - Serongga adalah satu-satunya poros jalan utama menuju ke pelabuhan ferry untuk ke Kotabaru.
Selain itu proyek ini merupakan proyek skala prioritas Kabupaten Kotabaru dan masuk dalam proyek strategis kabupaten yang memiliki target harus selesai.
Klik dan tonton video tanggapan Kadis PUPR Kotabaru hingga tuntas..
Like , Share & Subscribe
Proyek yang dikerjakan oleh PT. ANDROMEDA PUTRA NUSANTARA yang berasal dari Bekasi ini tidak ada progres sama sekali pekerjaannya.
Menanggapi kekecewan masyarakat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, yang ditemui dikantornya memberikan membenarkan gagalnya proyek itu dan memberikan penjelasan terkait gagal atau dihentikannya proyek jalan itu.
Tuti menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali melakukan evaluasi baik dari pihak dinas maupun dari konsultan pengawas.
Namun pihak kontraktor masih belum melaksanakan kegiatan pengerjaannya. Hingga sampai pada SP 3 pihak kontraktor juga belum melaksanakan kegiatan pengerjaan sehingga deviasi dilapangan -47,369%.
Pada tanggal 14 November 2023 akhirnya Dinas PUPR mengeluarkan Rapat Pemutusan Kontrak. Penghentian kontrak dilakukan sesuai dengan aturan syarat-syarat yang sudah memenuhi untuk dilakukan pemutusan kontrak.
Terkait proses dengan uang muka 25% yang sudah dikeluarkan agar mereka (pihak kontraktor) harus melakukan kegiatan mereka. Pihak pelaksana sempat menurunkan alat berat Greder untuk melakukan persiapan. Namun progres pekerjaan tidak seimbang dengan uang muka yang dikeluarkan. Hingga dikeluarkannya pemutusan kontrak progres pengerjaan adalah 0%.
Lanjut menurut Tuti, setelah penghentian kontrak pihaknya melakukan 3 (tiga) hal sesuai yang tertuang dalam kontrak. Yang pertama mencairkan dana jaminan uang muka karena uang muka sudah diambil, yang kedua mencairkan jaminan uang pelaksanaan dan yang ketiga mengeluar blacklist.
"Blacklist sebagai salah satu syarat untuk mencairkan jaminan uang muka dan uang jaminan sudah berproses di Inspektorat, kemudian surat kami ke Bank Kalsel sebagai syarat pencairan jamian uang muka dan uang jaminan pelaksanaan sudah disampaikan. Syaratnya empat belas hari setelah pemutusan kontrak. Mudahan semua berproses sesuai dengan jadwal yang seharusnya" kata Tuti. (HK001)

Tidak ada komentar