Deteksi Dini Kerawanan Hubungan Idustrial, Disnakertrans Kotabaru Luncurkan aplikasi detik-hi.com

Habar Kotabaru  - Guna mendeteksi secara dini kerawanan hubungan industrial di wilayah kabupaten Kotabaru Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi luncurkan aplikasi berbasis website yang diberi nama detik-hi.com pada Rabu (8/11/23) di salah satu Hotel di Kotabaru yang dihadiri oleh perwakilan 22 perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi, Sugian Noor SH, M.Si., M.Hum memaparkan  bahwa aplikasi yang diluncurkan ini untuk deteksi dini, Kotabaru yang saat ini dalam kondisi damai dan tenang, jangan  sampai muncul isu-isu ketenagakerjaan yang dapat mengganggu investasi dan hubungan industrial (HI) yang sudah berjalan sangat baik.

"Semoga situasi hubungan industrial yang damai dan tenang saat ini, dapat kita pertahankan" tutur Sugian.

Senada dengan pimpinannya, Mediator HI Yanti Rosalinda Sinaga S.H., disela sela acara peluncuran menjelaskan bahwa aplikasi detik-hi.com ini dibangun dalam upaya perlindungan pekerja serta deteksi dini kerawanan hubungan industrial di Kebupaten Kotabaru.

Dengan kata lain sistim deteksi dini kerawanan hubungan industrial dilakukan dengan cara menghimpun informasi Ketenagakerjaan di tempat kerja yang meliputi profile perusahaan, data pekerja dan atau Serikat pekerjaan, syarat-syarat kerja, lembaga ketenagakerjaan, data perselisihan hubungan industrial (PHI), pemutusan hubungan kerja, (PHK), mogok kerja serta unjuk rasa pekerja.

"Output dari aplikasi detik-hi.com ini akan digunakan untuk sebagai bahan pembinaan dan pemantauan secara terus menerus mengenai pencegahan gejolak hubungan industrial ditingkatkan perusahaan serta untuk menyusun peta kerawanan pelaksanaan hubungan industrial diwilayah kotabaru" terang Yanti Sinaga SH

Aplikasi berbasis website yang di luncurkan hari ini adalah hasil pokok pikiran (Pokran) dari anggota DPRD Kotabaru yang penganggarannya di realisasikan melalui dana aspirasi.

Aplikasi detik-hi.com ini merupakan langkah percepatan dan integrasi antar Dinas dan perusahaan yang ada di wilayah kotabaru.

Diketahui juga, sejak dilaksanakannya undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang emerintah Daerah, pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan yang semula ada dibawah kewenangan Kabupaten/kota telah dialihkan menjadi kewenangan provinsi.

Hal ini mengakibatkan data data ketenagakerjaan khususnya terkait hubungan industrial sampai saat ini belum dapat diakses secara maksimal.

Sementara permintaan data-data ketenagakerjaan sepanjang tahun selalu diarahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru.

Kendala ini menyebabkan Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru kesulitan memberikan data-data ketenagakerjaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan ketika diminta oleh pihak terkait.(HK002)



Deteksi Dini Kerawanan Hubungan Idustrial, Disnakertrans Kotabaru Luncurkan aplikasi detik-hi.com Deteksi Dini Kerawanan Hubungan Idustrial,  Disnakertrans Kotabaru Luncurkan aplikasi detik-hi.com Reviewed by Habar Kotabaru on Rabu, November 08, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list