Buron Selama 40 hari, Akhirnya RNP Dibekuk Tim Polres Kotabaru Di Bandung, Ini Kasus nya!
Habar Kotabaru - Polres Kotabaru berhasil menangkap terduga pelaku kasus membawa pergi anak perempuan dibawah umur dan percabulan, yang sempat buron selama 40 hari.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, saat jumpa pers, Senin (4/03/2024) di Mako Polres Kotabaru.
Dalam penjelasannya Tri mengatakan bahwa kasus membawa pergi anak perempuan dibawah umur dan percabulan terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2024 sekira 01.00 Wita dirumah korban, yang beralamat di Desa Pondok Labu Rt. 007 Rw. 001 Kec. Pamukan Selaran Kabupaten Kotabaru.
"Kejadian bermula ketika korban ES, remaja putri berusia 15 tahun diajak oleh pelaku RNP (27 tahun) warga Kutai Timur Propinsi Kaltim, untuk pergi ke pulau Jawa guna menemani pelaku mencari pekerjaan," papar Tri
Lalu korban ES kabur bersama pelaku RNP kabur melalui pintu belakang rumahnya, tanpa sepengetahuan orang tuanya.Selanjutnya korban ES menaiki mobil travel yang sudah dipesan oleh RNP, lalu korban dibawa oleh pelaku ke pulau Jawa.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / II / 2024 / SPKT / POLSEK PAMUKAN SELATAN / POLRES KOTABARU / POLDA KALIMANTAN SELATAN, Tanggal 05 Februari 2024, Polres Kotabaru segera bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Setelah buron selama 40 hari, akhirnya pelarian RNP pun berakhir, Polres Kotabaru bekerjasama dengan Polrestabes Bandung berhasil membekukan RNP di sebuah hotel bersama dengan korban ES pada 25 Januari 2024, sekira jam 04.00 wita.
Akibat tindakannya tersebut RNP dijerat dengan Pasal Persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Serta membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa di kehendaki orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Adapun motif terduga pelaku RNP dalam kasus membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa adalah dengan menjanjikan akan menikahi korban.
Barang bukti dalam kasus membawa pergi anak perempuan dibawah umur dan percabulan 9 (sembilan) lembar Bukti Screenshot percakapan via WA antara orang tua korban dan pelaku, Invoice cek in kamar hotel di bandung. (ril/HK002)
Buron Selama 40 hari, Akhirnya RNP Dibekuk Tim Polres Kotabaru Di Bandung, Ini Kasus nya!
Reviewed by Habar Kotabaru
on
Senin, Maret 04, 2024
Rating:
Tidak ada komentar